Hore...! Ada Pembebasan Denda dan Potongan Tunggakan PKB
MAMUJU--Kabar kebira bagi masyarakat Sulawesi Barat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meluncurkan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 sebagai langkah strategis meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Program tersebut berlangsung dari 20 November hingga 31 Desember 2025. Di sana, ada kesempatan luas bagi wajib pajak di seluruh kabupaten di Sulawesi barat dalam memperoleh keringanan besar-besaran.
(Infografis/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)
Keringanan Program Insentif PKB 2025:
* Bebas denda PKB dan seluruh denda tunggakan.
* Diskon 50 Persen untuk tunggakan pokok PKB.
* Bebas BBNKB II dan seterusnya, termasuk peralihan non-DC ➝ DC maupun DC➝ DC dalam wilayah Sulawesi Barat.
* Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya dan tahun-tahun sebelum itu.
* Keringanan 13,95 Persen BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru.
serta terobosan baru di tahun 2025; Diskon 50 Persen tunggakan PKB.
Program insentif tahun ini menghadirkan kebijakan yang belum pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni diskon 50 Persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB. Kebijakan tersebut menjadi terobosan penting yang secara signifikan bakal meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang memiliki kewajiban menumpuk dari tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi barat menegaskan bahwa kesempatan istimewa itu belum tentu tersedia di tahun-tahun mendatang, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkannya sebaik mungkin demi menyelesaikan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan.
Program tersebut juga jadi komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang lebih dekat, mudah, dan berpihak kepada masyarakat.
Program insentif ini juga mendukung optimalisasi tata kelola pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor, sebagai salah satu sumber penerimaan yang berperan penting dalam pembangunan daerah.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar memanfaatkan kesempatan emas ini. Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Ayo datang ke Samsat di kabupaten masing-masing dan manfaatkan seluruh keringanan yang telah disiapkan,” terang Kepala BPKPD Sulawesi Barat, Mochammad Ali Chandra.
Selain memberikan manfaat ekonomis, program ini juga memperkuat kampanye nomor polisi daerah melalui slogan “Bangga Pakai DC”, sebagai wujud identitas dan kecintaan masyarakat Sulawesi Barat. Seluruh wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan kesempatan itu. Jangan menunda, sebab seluruh fasilitas keringanan hanya berlaku hingga 31 Desember 2025. (*/Naf)









