Pemprov Kejar Terget Capaian MCSP
MAMUJU--Capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Sulawesi Barat kini berada di angka 63 Persen dari target 78 Persen yang telah ditetapkan Gubernur Suhardi Duka. Butuh sekitar 14 Persen lebih untuk mencapai target tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana menyebut, masih ada sederet pekerjaan yang mesti dituntaskan oleh pemerintah daerag dalam memenuhi target di atas. Itu disampaikan Junda saat memimpin rapat Monev MCSP tahun 2025 bersama Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis (20/11).
“Agenda hari ini adalah mengevaluasi capaian MCSP. Kita mencari tahu kenapa capaian masih 63 Persen. Ternyata ada beberapa kendala, terutama terkait keterlambatan waktu, bukan karena kesengajaan, tetapi karena kita menunggu beberapa dokumen penting seperti RAPBD yang harus diasistensi oleh Kemendagri. Ketika portal KPK sudah ditutup, kita belum sempat mengunggah,” ungkap Junda Maulana.
Ia menambahkan, pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah meminta agar akses portal kembali dibuka agar proses unggah dokumen dapat dilanjutkan. Meski begitu, ia masih optimis target MCSP dapat tercapai dengan kerja cepat dan koordinasi lintas sektor.
Pada rapat tersebut, isu aset daerah juga menjadi perhatian. KPK mencatat ada 961 aset pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Pemerintah menargetkan mulai ada aset yang tersertifikasi pada tahun 2026.
“Kalau dijelaskan tadi oleh Kabid Aset itu persil. Jadi ada satu kawasan itu terdiri beberapa persil. Ini diharapkan untuk disertifikatkan. Minimal tahun 2026 ada yang tersertifikatkan. Alhamdulillah, kita mendapat dukungan dari Kementerian ATR/BPN yang siap memfasilitasi proses sertifikasi di tahun 2026,” terang Junda.
KPK juga akan melakukan kunjungan lapangan untuk 10 proyek strategis provinsi. Memantau progres pelaksanaannya secara langsung jadi tujuan utamanya.
Junda Maulana menegaskan, hasil pertemuan tersebut menunjukkan masih adanya peluang untuk melakukan percepatan. Pemerintah daerah diminta segera berkoordinasi dengan perwakilan KPK yang membawahi wilayah Sulawesi Barat agar potensi hambatan dapat diatasi lebih cepat.
“Ini penting sebagai upaya pengendalian, pengawasan, pencegahan, dan evaluasi agar kegiatan kita di Sulawesi Barat dapat meminimalkan kesalahan atau praktik korupsi yang tidak kita inginkan,” pungkas Junda Maulana. (*/Naf)









