Transformasi Kominfo ke Komdigi, Proses Perubahan Nomenklatur Mulai Digodok

MAMUJU-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan perubahan nomenklatur untuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP). Penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut kini sedang dilakukan.
Sebagai bagian dari proses pengkajian dan pendalaman usulan tersebut, Dinas Kominfo SP bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar pertemuan, Kamis (26/06).
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala Dinas Kominfo SP Sulawesi Barat, Mustari Mula. Dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional penyetaraan. Hadir pada pertemuan itu perwakilan Biro Organisasi dalam hal ini Penelaan Teknis Kebijakan, Masykur bersama tim lainnya selaku pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK perangkat daerah tersebut.
Mustari Mula menjelaskan, perubahan nomenklatur tersebut merupakan langkah penting guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
"Di tingkat pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara, di daerah termasuk Sulbar masih menggunakan nomenklatur lama," beber Mustari.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi untuk dapat menggunakan nomenklatur baru. Namun demikian, penyesuaian struktur organisasi di internal Dinas Kominfo SP sudah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.
Mustari menegaskan, apabila nomenklatur baru sudah ada, akan lebih memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan dalam mendukung misi kelima Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga (SDK-JSM), yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Ia berharap, setelah adanya perubahan nomenklatur peran Dinas Kominfo SP akan menjadi lebih fungsional, tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan tapi juga memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Penelaan Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur. Kata dia, perubahan nomenklatur Dinas Kominfo SP belum dapat dilakukan sebab belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Untuk saat ini, nomenklatur lama yaitu Dinas Kominfo SP masih tetap digunakan karena regulasi belum berubah. Namun, penyesuaian terhadap tugas dan fungsi bisa saja dilakukan dalam struktur internal di perangkat daerah ini," beber Masykur.
Ia berharap, penyusunan perubahan SOTK pada Dinas Kominfo SP dapat segera dirampungkan agar secepatnya bisa diajukan ke Kementerian Dalam Negari.
"Kami memberikan batas waktu penyusunan hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung," demikian Masykur. (*/Naf)