Sertipikat, Bukti Tanah Punya kekuatan Hukum

JAKARTA--Seiring berjalannya waktu, kebutuhan manusia akan tanah juga kian bertambah. Di sisi lain, fakta yang mesti diterima adalah tentang ketersediaan tanah yang akan tetap sama.
Untuk itu, tanah harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan masa depan anak cucu bangsa Indonesia. Tanah adalah tempat manusia tinggal, bertumbuh. Tanah juga jadi tempat lahirnya sumber pangan dan perekonomian bangsa.
Tentang pentingnya kedudukan tanah, adalah hal yang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum untuk melindungi kepemilikan tanah.
Sertipikat tanah adalah dokumen resmi bukti kepemilikan atas tanah. Dokumen itu memuat informasi tentang data fisik dan yuridis suatu bidang tanah, dan berfungsi sebagai dasar hukum dalam berbagai transaksi properti seperti jual beli, sewa, atau gadai.
Dengan sertipikat tanah, kepastian hukum atas tanah dapat diperoleh. Untuk itu, jangan tunda penerbitan sertipikat tanah. (ADV)