Pilkada Serentak Tahun 2024

Jumlah TPS 616, Dibutuhkan Sebanyak 796 Pantarlih

Wacana.info
Komisioner KPU Mamuju Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hasdaris. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU Kabupaten Mamuju tekah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler untuk Pilkada tahun 2024 yakni sebanyak 616. Jumlah TPS reguler di atas belum termasuk dua TPS khusus, satu di Rutan Mamuju, serta satu TPS khusus di Lapas perempuan dan anak yang ada di Kecamatan Kalukku.

Komisioner KPU Mamuju divisi perencanaan, data dan informasi itu menambahkan, pemilih di 616 TPS di atas selanjutnya masih akan dimutakhirkan. Proses  yang akan dilakukan oleh  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih atau PPDP) lewat mekanisme Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Menutur dia, KPU Mamuju membutuhkan sebanyak 796 Pantarlih.

"Untuk TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, itu proses Coklit-nya akan dilakukan oleh dua orang Pantarlih. Kurang dari 400 pemilih, cukup dengan satu orang Pantarlih," terang Hasdaris yang ditemui di sekretariat KPU Kabupaten Mamuju, Senin (10/06) siang.

(Data/KPU Mamuju)

Rekrutmen Pantarlih Dimulai, Siapkan Diri Anda !

Pertanggal 13 Juni 2024, KPU bakal secara resmi mengumumkan rekrutmen Pantarlih. Pengumuman pendaftarannya sendiri dijadwalkan berakhir hingga 17 Juni 2024.

Beririsan dengan jadwal di atas, KPU pun secara resmi diagendakan untuk menerima pendaftaran dari calon Pantarlih. Penerimaan pendaftaran untuk calon Pantarlih terjadwal hingga 19 Juni 2024.

"Itu berdasarkan Juknis terbaru. Tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih itu dilakukan di 14 Juni sampai 20 Juni 2024. Pengumuman hasil seleksinya dijadwalkan pada 21 Juni sampai 23 Juni 2024," sumbang Ibnu Imat Totori, komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM itu.

Pelantikan Pantarlih atau PPDP sendiri akan dilakukan di 24 Juni 2024. Pantarlih atau PPDP dijadwalkan mulai bekerja sejak resmi dilantik hingga 25 Juni 2024.