MK: Justru Suara Golkar yang Bertambah

JAKARTA--Perjalanan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Golkar untuk Pemilu DPR RI Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak permohonan untuk seluruhnya.
Pada sidang MK dengan agenda pengucapan/ketetapan, DPR RI Provinsi Sulawesi Barat, ketua MK, Suhartoyo yang membacakan amar putusan MK untuk gugatan PHPU No. 66 dan 75.PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu.
Salah satu poin yang didalilkan oleh Partai Golkar dalam permohonannya adalah terkait adanya dugaan perubahan data yang dilakukan oleh KPPS yang disebabkan adanya perbedaan data C1.Plano dengan C.Salinan pada Pemilu DPR RI. Kasus yang didalilkan itu terjadi di sejumlah TPS yang ada di Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah.
Faktanya, sesuai dengan penjelasan mahkamah yang dibacakan Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki, penambahan jumlah suara justru dialami oleh Partai Golkar. Dengan adanya perbedaan antara C.Hasil Plano dengan C.Salinan yang dimiliki pengawas dan juga saksi politik terkait hasil perolehan suara pada jenis pemilihan DPR RI, Panwacam Tobadak merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS2, TPS 6, TPS 10, dan TPS 13 Desa Batu Parigi untuk jenis pemilihan anggota DPR RI.
Hakim MK, Daniel Yusmic Pancastaki Saat Membacakan Putusan PHPU yang Diajukan Partai Golkar untuk Pemilu DPR RI di Sulbar. (Screenshoot Youtube MK)
"Mengenai bertambahnya suara Partai Golkar, setelah dilakukannya penghitungan suara ulang surat suara berkesesuaian dengan keterangan saksi Pihak Terkait, Husni yang menerangkan bahwa setetalah penghitungan ulang surat suara, suara Partai Golkar di TPS 10 bertambah dari 56 menjadi 108 suara, dan di TPS 13 perolerhan suara Partai Golkar bertambah dari 67 suara menjadi 80 suara," kata Daniel Yusmic Pancastaki.
Selain itu, terdapt fakta hukum bahwa pada rekapitulasi tingkat kabupaten tidak terdapat keberatan dari saksi Pemohon yang tertuang dalam formulir C.Kejadian Khusus maupun formulir D.Kejadian Khusus.
"Terlebih saksi dari Pemohon menandatangani berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR di rekapitulasi tingkat Kecamatan Tobadak sampai rekapitulasi tingkat Kabupaten Mamuju Tengah," sambung Daniel.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Daniel di salah satu poin putusan MK yang ia bacakan.
PAN: MK Kuatkan Keputusan KPU
Terpisah, salah satu tim hukum pusat DPP PAN, Rahmat Idrus menyambut gembira putusan MK tersebut. Kepada WACANA.Info, Rahmat menegaskan, apa yang diputuskan oleh MK itu membutkikan bahwa apa yang didalilkan oleh pemohon itu sama sekali tak punya alasan hukum yang kuat.
Rahmat Idrus. (Foto/Istimewa)
"Alhamdulillah. Kita tentu bersyukur untuk putusan MK itu. Artinya memang, apa yang didalilkan itu tak memiliki alas hukum yang cukup kuat di mata MK," beber Rahmat Idrus yang dihubungi via sambungan telepon.
Mantan aktivis HMI itu juga menegaskan, MK yang menolak permohonan untuk seluruhnya di atas juga jadi bukti sahih tentang seluruh proses Pemilu Februari yang lalu telah dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan regulasi yang berlaku. Putusan MK tersebut sekaligus jadi penguat keputusan KPU terkait hasil pemungutan suara Pemilu.
"Bukan merevisi ketetapan KPU yah. Tapi putusan MK itu akan menguatkan apa yang sudah ditetapkan, apa yang sudah diputuskan oleh KPU terkait hasil Pemilu Februari 2024 yang lalu," pungkas Rahmat Idrus. (*/Naf)