Pilkada Serentak Tahun 2024

Pasca Putusan MA, KPU Sulbar Tunggu PKPU Pencalonan

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah lewat uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota belum lama ini. KPU Sulawesi Barat sendiri memilih menunggu terbitnya regulasi resmi yang akan digunakan terkait pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada November 2024 ini.

"Prinsipnya, kami menunggu PKPU pencalonan," ujar Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar kepada WACANA.Info, Senin (3/06).

MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabanai. MA berpandangan, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Pasal 4 dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, menurut MA, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

MA pun memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tersebut. Artinya, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Informasi yang diperoleh Said Usman, PKPU terkait pencalonan di Pilkada serentak tahun 2024 ini memang sedang digodok. Pasca putusan MA di atas, pembahasannya jelas akan didahului dengan proses harmonisasi dengan Kemenkumham sebelum diundangkan.

"Mudah-mudah saja di PKPU tentang pencalonan nanti memuat kepastian hukum. Ada kepastian terkait usia pada saat pendaftaran atau pada saat penetapan calon. Pelantikan calon terpilih itu kan bukan gaweannya kami, semoga saja putusan MA itu bisa juga diakomodir dalam PKPU pencalonan, yaitu 30 tahun pada saat calon terpilih dilantik," pungkas Said Usman Umar. (*/Naf)