Pencalonan di Pilkada Berbasis Hasil Pemilu Terakhir, Ini Penjelasannya
MAMUJU--KPU RI telah menjadwalkan bakal me-launching tahapan Pilkada serentak secara nasional di akhir bulan Maret ini. Meski telah memulai mematangkan tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sejak Januari ini, KPU Sulawesi Barat sendiri telah menjadwalkan untuk mulai bergerak di awal April tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar. Kepada WACANA.Info, Said Usman juga mengungkapkan, basis pencalonan untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini adalah merujuk ke hasil Pemilu terakhir.
Meski tak secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pilkada, dasar pencalonan di Pilkada serentak itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3, PKPU Nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan kedua dari PKPU Nomor 15 tahun 2017 tentang pencalonan Pilkada.
Di Pasal 5 ayat 2 dalam PKPU tersebut disebutkan; persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 Persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 Persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.
Sementara di ayat 3 dikatakan; dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 Persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.
Kata Said Usman, yang menjadi patokannya adalah hasil Pemilu terakhir atau pemilu 2024. Menurutnya, hal itu tak akan menyisakan persoalan sebab setelah sengketa hasil Pemilu di MK, KPU akan segera menetapkan hasil Pemilu.
"Lagian ini tdk akan menunggu lama, karena untuk hasil Pemilu DPRD Sulbar sampai hari ini belum ada yang mengajukan PHPU ke MK. Perkiraan April ini kita sudah dapat menetapkan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten se-Sulbar. Kecuali DPRD Kabupaten Pasangkayu karena ada sengketa PHPU-nya di MK," urai Said Usman, Kamis (28/03).
Jadwal pelantikan anggota DPRD hasil Pemilu tahun 2024 sendiri memang baru akan digelar di awal Oktober tahun ini. Hal itu, kata Usman, bukan menjadi soal terkait proses pencalonan di Pilkada serentak tahun 2024.
"Dasar hukumnya penetapan hasil, bukan pelantikan anggota DPRD," tutup Said Usman Umar. (*/Naf)










