Pemilu 2024

Deadline Rekap Kabupaten, Mamuju Pending

Wacana.info
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Mamuju Menyisakan Satu Kecamatan Lagi. (Foto/Muhammad Akbar)

Laporan: Muhammad Akbar

MAMUJU--Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Mamuju tak berjalan sesuai rencana. Idealnya, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2024, pelaksanaan pleno rekap tingkat kabupaten mesti tuntas paling lambat sebelum tanggal 5 Maret 2024.

Pantauan WACANA.Info dari aula asrama haji Mamuju (tempat pelaksanaan pleno rekapitulasi), hingga Rabu 6 Maret 2024 pukul 01.00 Wita dini hari, jalannya pleno rekap kabupaten berjalan cukup alot. Kecamatan Mamuju yang jadi fase akhir dari rangkaian panjang pleno tingkat Kabupaten Mamuju itu rupanya masih menyisakan persoalan.

Cek percek, rupanya masih ditemukan selisih pengguna surat suara yang belum jelas sumbernya; apakah masuk kategori DPT atau DPTb sebanyak tiga pengguna hak pilih. Pleno terbuka rekap Kabupaten Mamuju akhirnya diputuskan dipending sekaligus diperpanjang di hari yang sama, pukul 09.00 Wita.

Ruapanya, deadline waktu pelaksanaan rekapitulasi berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024 tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat 'harga mati'. KPU RI masih menyediakan ruang bagi KPU kabupaten yang dalam kondisi tertentu, dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan pleno rekapitulasinya.

Jadwal Pelaksanaan Tahapan Rekapitulasi Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2024. (Infografis/KPU Sulbar)

"Jad,i kami tadi sudah menyampaikan di forum, kami sudah rapat pleno berdasarkan dengan surat dinas dari KPU RI tertanggal 4 Maret 2024. Dalam poin (a) dijelaskan bahwa dalam situasi rekap hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, kabupaten atau provinsi tidak dapat terlaksana dengan rentang waktu yang ditentukan karena terjadi force majeure atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi melakukan penyesuaian jadwal dan tetap melanjutkan pelaksanaan rekap hasil penghitungan perolehan suara," ungkap Indo Upe kepada WACANA.Info.

"Jadi dasar itulah kami melakukan permohonan kepada KPU RI untuk melakukan perpanjangan waktu melalui KPU provinsi," sambung dia.

Bukan Masalah bagi Bawaslu

Pelaksanaan rekapitulasil hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Mamuju yang nyatanya tak lagi berkesesuaian dengan amanat PKPU Nomor 5 Tahun 2024 itu mendapat tanggapan dari Bawaslu Mamuju. Pimpinan Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengatakan, pihaknya tak lagi mempersoalkan rentang waktu pelaksanaan pleno rekapitulasi, menyusul terbitnya surat dinas dari KPU RI seperti yang diuraikan Ketua KPU Mamuju di atas.

Foto Bersama Usai Pleno Rekap Kabupaten Mamuju Diputuskan Dipending. (Foto/Muhammad Akbar)

"Meskipun ada target awal pada tanggal 5 Maret itu harus rampung. Tapi tadi juga saya sudah cek ada surat dinas dari KPU RI turun. Jadi ketika terdapat rekapitulasi tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi yang tidak dapat selesai sebagaimana waktu yang ditetapkan di awal, itu dapat dilanjutkan untuk menyelesaikan rekapitulasi yang belum selesai," urai Zulkifli.

Pleno Rekap Tingkat Provinsi Diskorsing

Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Mamuju yang diputuskan untuk dipending itu berimplikasi pada pelaksanaan hajatan serupa di level provinsi. Pleno rekap yang sejak beberapa hari yang lalu juga telah digulirkan KPU Sulawesi Barat itu pun terpaksa ikutan ditunda.

Dari enam kabupaten yang ada di Sulawesi Barat, tersisa Kabupaten Mamuju saja yang belum menyelesaikan rekap tingkat kabupatennya. Sudah pasti, KPU Mamuju belum membacakan hasil rekapnya di tingkat provinsi.

"Rekapitulasi tingkat KPU provinsi diskorsing, menunggu KPU kabupaten masuk. Sudah selesai lima kabupaten lainnya dan ditetapkan D hasil kabupaten. Tersisa Kabupaten Mamuju ditunggu sampai besok (hari ini) tanggal 6 Maret 2024 . KPU Kabupaten Mamuju melalui rapat pleno meminta waktu," ucap Asriani, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi perencanaan, data dan informasi itu.

"KPU Mamuju tetap melanjutkan pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara karena terdapat situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara. Sehingga melalui rapat pleno KPU Mamuju menyampaikan ke KPU RI melalui KPU provinsi untuk melanjutkan rekapitulasi," sumbang komisioner KPU Sulawesi Barat lainnya, Elmansyah. (*/Naf)