Pemilu 2024

Hamdan Soal Rekap Suara; Kalau Hulunya Kotor, Mustahil Hilirnya Bersih

Wacana.info
Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Proses rekapitulasi tingkat kecamatan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Mamuju menyisakan tiga wilayah lagi. Ketiganya masing-masing Kecamatan Mamuju, Simboro dan Kecamatan Kalukku.

Dari panilaian pihak pengawas Pemilu, proses rekapitulasi yang berjalan lelet itu, mengindikasikan adanya permasalahan tertentu dalam proses penghitungan yang berlangsung secara berjenjang. Hal yang juga diamini oleh Koordinator Daerah Fores (Forum Strategis Pembangunan Daerah), Pengawas Pemilu di Mamuju, Sulbar, Hamdan Dangkang.

Baginya, jika perekapan berlangsung alot, apalagi tertunda-tunda, maka patut diduga ada indikasi permainan di dalamnya. 

"Ini kan prosesnya berjenjang. Kalau di tingkat bawah ada yang tidak beres, maka selanjutnya berpotensi tidak akan berjalan lancar. Kalau dari hulunya sudah kotor, jangan harap di hilir akan bersih," beber Hamdan Dangkang, akhir pekan kemarin.

Ditemui di sela-sela kunjungannya di KPU Mamuju memantau proses rekap suara hasil Pemilu Kecamatan Mamuju dan Kecamatan Simboro. Hamdan menilai, secara umum rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah berlangsung sesuai mekanisme yang dijalankan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Kepada teman-teman agar tetap menjalankan fungsi dengan baik. Jangan sampai ada yang khilaf mengutak-atik hasil rekapitulasi surat suara yang berimplikasi merugikan peserta Pemilu lainnya. Ini mengingatkan saja, bahwa jika penyelenggara Pemilu yang melakukan kelalaian maka dapat dikenakan sanksi pidana," sambung mantan Ketua KPU Mamuju dua periode itu.

"Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU Prov, KPU Kab/ Kota, PPK, dan atau PPS yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp24 juta," Hamdan menegaskan.

Secara khusus, Hamdan pun berharap agar Bawaslu dapat menuntaskan berbagai indikasi manipulasi hasil pemungutan suara atau sejumlah dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan. Tak sekadar berhenti pada rekomendasi pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang saja.

"Kalau saya, Bawaslu mesti melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang indikasi kecurangan, indikasi manipulasi itu. Harus dicari siapa oknum yang melakukannya. Kalau perlu sampai ke aktor intelektual di balik itu. Proses ini tentu saja dengan pelibatan aparat penegak hukum yang ada di sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," tutup Hamdan Dangkang. 

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Ibnu Imat Totori mengungkapkan, proses rekapitulasi tingkat kecamatan diterget untuk tuntas pada 27 Februari 2024.

"Kami upayakan bisa selesai tanggal 27 Februai ini. Karena kami berencana untuk pleno rekapitulasi tingkat kabupaten itu di tanggal 28 Februari 2024," begitu kata Ibnu Imat Totori. (*/Naf)