Pemilu 2024

Menggunakan Hak Pilih di PSU, Ini Syaratnya

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Bawaslu merekomendasikan enam TPS di Mamuju untuk dilakukan PSU. Salah satu penyebabnya adalah karena adanya pemilik KTP-EL yang tidak terdaftar dan bukan penduduk daerah tersebut.

Rusdin menjelaskan, temuan itu setidaknya terjadi pada tingkat pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD terkait pemilih yang ketahuan melakukan pencoblosan padahal sebelumnya tidak terdaftar dalam DPK.

"kita temukan ada pemilik KTP-EL yang tidak berdomisili di wilayah tersebut ikut memilih," kata Rusdin beberapa waktu lalu.

Temuan Bawaslu itu, juga turut diakui oleh KPU Mamuju. Ketua KPU Mamuju, Indo Upe menuturkan, temuan itu setidaknya terjadi pada TPS 2 Sinyonyoi Selatan, TPS 4 Tommo, dan TPS 8 Simboro.

Ia mengatakan, pengguna KTP-EL yang ikut mencoblos itu tidak terdaftar dalam daftar hadir setelah proses mengurus pindah memilih yang dibuka hingga 7 Februari 2024 ditutup.

Padahal menurut Indo Upe, untuk dapat menyalurkan hak pilih, seseorang yang bukan ber KTP-EL di wilayah itu harus mengurus surat pindah memilih.

Persoalannya adalah pengguna KTP-EL tersebut tidak mengurus pindah memilih padahal sistem tertutup pada 7 Februari," ungkapnya.

Untuk itu, KPU Mamuju akan melakukan preventif yang maksimal agar kejadian pada PSU tidak terulang.

Kata Ketua KPU Mamuju, untuk dapat menggunakan hak pilih pada PSU nanti, seseorang harus terdaftar sebagai DPT, DPTb, dan DPK yang sebelumnya telah tertuang dalam daftar hadir.

Sementara untuk pengguna KTP-EL yang tidak terdaftar tidak akan dilayani termasuk pengguna KTP-EL yang ikut mencoblos pada 14 Februari lalu.

"Jadi kita pemilih nantinya akan berbasis data DPT, DPTb, dan DPK yang tercatat sesuai daftar hadir. Meskipun nantinya ada pemilih yang bermasalah nanti mengurus KTP setempat tidak akan dapat melakukan pencoblosan," jelas Indo Upe. (*/Naf)