Pindah Memilih, Segera ke PPS/PPK atau ke KPU

MAMUJU--KPU masih membuka posko layanan pindah memilih untuk empat kategori tertentu. Berdasarkan tahapan, posko layanan pindah memilih itu bakal berakhir pada 7 Februari 2024, pukul 23.59 Wita.
Ada empat alasan untuk mengajukan pindah memilih yang oleh KPU masih akan dilayani hingga sepekan sebelum hari pemungutan suara. Keempat alasan tersebut masing-masing; bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahapan Rutan atau Lapas atau menjadi terpidana.
"Melapornya ke PPK/PPS atau ke KPU kabupaten setempat, baik di TPS asal maupun di TPS tujuan sebagai tempat pindah memilih," ucap Asriani, Komisioner KPU Sulawesi Barat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/02) malam.
Bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih karena bertugas di tempat lain, diharapkan untuk membawa surat tugas dari pimpinannya. Surat tugas itu harus ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Untuk alasan menjalani rawat inap, pemilih dapat melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit berikut surat pernyataan pendamping. Bagi yang hendak mengajukan pindah memilih karena alasan tertimpa bencana, dapat melampirkan surat dari BNPB, Lurah atau pemberitaan dari media massa.
"Sementara untuk alasan pindah memilih karena menjadi tahapan Rutan/Lapasa atau terpidana, itu melampirkan surat pernyataan dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan," terang Asriani, Komisioner KPU Sulawesi Barat divisi perencanaan, data dan informasi. (ADV)