Pilkada Serentak Tahun 2024

Benar Saja, Tahapan Pemilu Beririsan dengan Tahapan Pilkada Tahun 2024

Wacana.info
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU RI telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Lewat PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU RI memutuskan tahapan pelaksanaan Pilkada dimulai di Januari 2024. Sementara pelaksanaan pemungutan suaranya bakal dilangsungkan di 27 November 2024.

Jika tahapan Pilkada serentak telah dimulai di Januari ini, artinya bakal ada sejumlah tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang beririsan dengan tahapan Pemilu yang kini juga sementara bergulir. Ketua KPU Sulawesi Barat, Said Usman Umar memberi penjelasannya. 

"Kalau kita melihat regulasi di Undang-Undang itu, tahapan untuk Pilkada dimulai 10 bulan sebelum hari pemungutan suara, jadi memang mentoknya di Januari 2024 sudah dimulai tahapannya. Namun itu masih berupa persiapan, dalam hal ini penyusunan regulasi serta penyusunan anggaran pelaksanaan Pilkada," beber Said Usman Umar kepada WACANA.Info, Kamis (1/02).

Menurutnya, untuk tahapan Pilkada serentak yang dimulai Januari ini, praktis tak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu. Kecuali jika laga Pilpres berlanjut ke putaran kedua.

"Kalau kondisinya seperti itu (Pilpres berlangsung ke putaran kedua), tahapannya akan mulai berproses sekitar Mei 2024. Pemungutan suaranya di bulan Juli. Nah kalau kita melihat di tahapan Pilkada 2024, bulan April itu ada seleksi badan adhoc. Di poin ini kita belum tahu bagaimana model seleksinya. Makanya kita menunggu regulasinya seperti apa. Jadi kita belum bisa mengambil langkah tertentu karena kita belum tahu bagaimana model seleksinya," kata dia.

Selain pembentukan badan adhoc, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024 pun bakal beririsan dengan tahapan Pemilu, jika akhirnya Pilpres harus diselesaikan lewat dua putaran. Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tahap pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada tahun 2024 dimulai di bulan Mei.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto/Manaf Harmay) 

Pilkada Polman tahun 2018 silam, tahapannya pun bersinggungan dengan pelaksanaan Pemilu 2019. Menurut Said Usman, di momentum itu, KPU RI mengeluarkan aturan tertentu terkait pembentukan badan adhoc dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu 2019.

"Waktu itu, kebijakan KPU RI itu tidak ada seleksi. Badan adhoc Pilkada langsung ditetapkan menjadi badan adhoc Pemilu. Bisa jadi seperti itu. Termasuk tahapan pemutakhiran data pemilih. Lagi-lagi kalau kita merujuk di Pilkada Polman yang lalu, itu kan pasca penetapan DPT untuk Pilkada Polman, lalu masuk tahapan Coklit untuk Pemilu. Nah kebijakan waktu itu, tidak ada pelaksanaan Coklit. Jadi DPT Pilkada langsung ditetapkan menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pemilu 2019. Nah tentu ini akan meringankan kerja-kerja penyelenggara di tingkat KPU kabupaten. Makanya kita akan menunggu petunjuk KPU RI dalam bentuk regulasinya seperti apa nantinya," begitu kata Said Usman Umar.

Tingkatkan Kualitas Pilkada

KPU dalam melakoni tugasnya sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan Pilkada dituntut untuk tak sekadar berhasil dalam melalui setiap tahapan Pilkada saja. Penting untuk menggaransi pelaksanaan tahap demi tahap Pilkada secara baik, tetapi yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana KPU agar terlibat aktif dalam meningkatkan kualitas Pilkada.

Direktur eksekutif Lembaga Observasi Politica (LOPI) Sulawesi Barat, Muhammad Taufik Iksan menilai, KPU idealnya tak hanya melihat tahap demi tahap Pilkada itu hanya sebagai aktivitas mekanistik saja, alias sebatas rutinitas yang memang mesti dilewati. Taufik Iksan berharap, KPU mampu memberi nilai lebih dari sekadar menggugurkan kewajiban untuk setiap tahapannya.

Muhammad Taufik Iksan. (Foto/Istimewa)

"Maksudnya, prinsip mengedukasi masyarakat pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini baiknya lebih ditingkatkan lagi. Benar, bahwa di sana juga ada peran pemerintah, Parpol, serta tentu peran masyarakat sendiri. Tapi, sebagai institusi penyelenggara Pilkada, menurut saya KPU mesti menjadi yang terdepan untuk misi tersebut," kata Muhammad Taufik Iksan, pria yang juga dosen ilmu politik dan pemerintahan Unsulbar itu dalam sebuah diskusi di Warkop Ngalo belum lama ini.

Salah satu jurus ampuh untuk merealisasikan hal itu, masih oleh Taufik, KPU hendaknya banyak mengambil pelajaran dari pelaksanaan even politik serupa yang telah dilaksanakan sebelum-sebelumnya. Memperbaiki hal-hal yang dianggap belum maksimal. Termasuk lebih memaksilkan lagi pola komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder Pilkada.

"Apalagi jika melihat betapa rapatnya tahapan Pilkada tahun ini dengan tahapan Pemilu 2024. Tahapan Pilkada dan Pemilu yang beririsan itu tak boleh jadi alasan menurunnya kualitas Pilkada kita," tutup Muhammad Taufik Iksan. (*/Naf)