Menuju Pemilu 2024

Baca Nih ! Deretan Lokasi yang Dibolehkan untuk Menggelar Kampanye Rapat Umum

Wacana.info
Rakor Kampanye Rapat Umum. (Foto/Muhammad Akbar)

Laporan: Muhammad Akbar

MAMUJU--Calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pasangan calon presiden dan wakil presiden boleh memulai kampanye untuk metode rapat umum. Per 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 nanti, KPU secara resmi memang telah membuka tahap kampanye untuk metode rapat umum, pemasangan iklan di media massa elektronik dan internet.

Membahas tentang apa dan bagaimana masa kampanye dalam metode rapat umum, pemasangan iklan di media massa elektronik dan internet itu, KPU Kabupaten Mamuju menggelat Rakor bersama sejumlah pihak. Waterpark Grand Maleo Hotel Mamuju jadi tempat pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut, Sabtu (20/01) malam.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju, Ibnu Imat Totori menjelaskan, peserta Pemilu dalam pelaksanaan kampanye berbentuk rapat umum diharapkan untuk tetap menjadikan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai pedoman utama. Kata dia, PKPU tersebut telah dengan rigid mengatur tentang mekanisme pelaksanaan kampanye rapat umum. 

Tentang jadwal pelaksanaan kampanye rapat umum di tingkat kabupaten, Imat mengungkap kesepakatan di antara semua pihak bahwa jadwal kampanye Capres dan Cawapres sesuai dengan usungan masing-masing partai yang jadi pedomannya. Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU RI lewat keputusan bernomor 78 tahun 2024 dan hasil Rapat Koordinasi di tingkat KPU Provinsi dengan masing-masing perwakilan Parpol. 

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, kampanye rapat umum akan diawali oleh Paslon nomor urut 03, kemudian momor urut 01 dan momor urut 02," beber Imat.

Untuk dua partai politik peserta Pemilu yang tak memberikan dukungan kepada Capres dan Cawapres manapun, Imat menyebut, pihaknya akan tetap memberikan kesempatan untuk melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum. Jadwal yang disediakan KPU, kata Imat adalah tanggal 21 Januari hingga 10 Februari, selama 6 hari.

"Untuk kesepakatan kita dengan peserta Pemilu, termasuk juga mendengar masukan dari pihak Forkopimda yang ada di Mamuju, disepakati untuk jadwal kampanye rapat umum tingkat kabupaten itu linear dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. Kemudian disepakati jadwal kampanye rapat umum ditingkat kabupaten itu mengikut dengan jadwal yang telah ditetapkan ditingkat KPU Sulawesi Barat," terang Imat Totori.

KPU Kabupaten Mamuju pun telah menentukan titik-titik mana saja yang boleh dijadikan sebagai lokasi pelaksanakaan kampanye rapat umum. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju, terdapat sejumlah titik yang dibolehkan untuk dijadikan sebagai tempat pelaksanakanaan kampanye rapat umum di 11 kecamatan di Kabupaen Mamuju. Lokasi yang dimaksud masing-masing:

1. Kecamatan Mamuju: Anjungan Pantai Manakarra, Lapangan Ahmad Kirang, Lapangan Desa Bambu.
2. Kecamatan Simboro: Lapangan Desa Sumare dan Lapangan Desa Botteng.
3. Kecamatan Tapalang: Lapangan Galung dan Lapangan Orobatu.
4. Kecamatan Tapalang Barat: Lapangan Pasa'bu dan Lapangan Desa Dungkait.
5. Kecamatan Kalukku: Lapangan Beru-beru, Lapangan Lombang-lombang dan Lapangan Kayumate.
6. Kecamatan Papalang: Lapangan Dusun Pancasila dan Lapangan Toabo.
7. Kecamatan Sampaga: Lapangan Bunde dan Lapangan Kalonding.
8. Kecamatan Tommo: Lapangan Desa Campaloga dan Lapangan Desa Leling Barat.
9. Kecamatan Bonehau: Lapangan Pa'bettengan dan Lapangan Hinua.
10. Kecamatan Kalumpang: Lapangan Desa Kalumpang.
11. Kecamatan Bala-Balakang: Dermaga Bala-Balakang dan Lapangan Pulau Ambo.

Terpisah, Kasat Intel Polresta Mamuju, AKP Bayu Aditya Yulianto berharap, calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta pasangancalon presiden dan wakil presiden untuk memperhatikan waktu dalam hal menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye rapat umum.

"Setidaknya tiga sampai tujuh hari sebelum pelaksanaan agar menyampaikan surat pemberitahuan untuk kesiapan pengamanan," harap AKP Bayu Aditya Yulianto. (*/Naf)