DPRD Dorong Penggunaan Hak Interpelasi

MAMUJU--DPRD Sulawesi Barat berencana untuk menggunakan hak interpelasi untuk menanggapi keputusan Pj Gubernur Sulawesi Barat, Zudan Arif Fakrulloh yang mengganti Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, Senin (22/01). DPRD menilai, mengganti Abdul Wahab dengan Muhammad Hamzih di jabatan sekretaris DPRD Sulawesi Barat dilakukan secara sepihak, dilakukan tanpa memperhatikan sejumlah regulasi yang mestinya jadi acuan.
Anggota DPRD Sulawesi Barat, Andi Muslim Fattah menyangkan sikap Zudan yang seolah tak peduli dengan pertimbangan yang sebelumnya telah diberikan terkait jabatan Sekretaris DPRD Sulawesi Barat itu. Kepada WACANA.Info, politisi senior Partai Golkar itu menilai, penggantian posisi Sekretaris DPRD Sulawesi Barat itu tekah menabrak sejumlah aturan.
"Harus ada persetujuan dari DPRD. Dan kalau kita melihat Tatib DPRD, jelas diatur bahwa penggantian Sekwan itu harus didahului dengan pengajuan tiga nama untuk dibicarakan. Saya meyakini dan ini telah secara terang benderang bahwa Pj Gubernur telah melanggar aturan yang ada," keluh Muslim Fattah.
Sejumlah regulasi yang dinilai diabaikan oleh Pj. Gubernur dalam melakukan mutasi diantaranya Undang-undang nomor 17 tahun 2024 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Derah pada pasal 323 huruf c yang menyebutkan tentang hak mengajukan usul dan pendapat.
Lalu Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 202 ayat (2) juncto Peraturan Pemerintah tentang Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 9 ayat (3) dengan jelas bahwa 'Sekretaris DPRD Provinsi diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Gubernur atas persetujuan Pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi'.
Diurai oleh Muslim Fattah, DPRD Sulawesi Barat sebelumnya telah mengelar rapat pimpinan untuk membahas usulan penggantian Abdul Wahab di posisi Sekretaris DPRD Sulawesi Barat. Rapat yang dihadiri oleh dua pimpinan DPRD plus sejumlah pimpinan fraksi itu menghasilkan keputusan yakni meminta Pj Gubernur untuk menunda langkah mengganti Sekretaris DPRD setidaknya hingga masa jabatan anggota DPRD periode 2019-1024 selesai.
Andi Muslim Fattah. (Foto/Net)
"Tanggal 28 Desember 20223, kami bersurat yang isinya tentang hasil rapat yang dipimpin oleh ketua DPRD dan wakil ketua DPRD yang saat itu dihadiri oleh Abdul Halim. Ada juga empat atau lima pimpinan fraksi yang hadir untuk menyikapi usulan penggantian Sekwan. Kalau ada pimpinan lain yang membuat surat dalam hal ini tanpa mengikuti aturan Tatib, itu tidak boleh. Kan lucu itu, itu tidak benar. Itu pelanggaran etik namanya, itu catat hukum namanya. Masa ada ada surat yang mengatasnamakan lembaga tanpa melalui mekanisme rapat yang resmi," kesal Muslim Fattah sekaligus menanggapi beredarnya foto surat persetujuan DPRD Sulawesi Barat atas proses penggantian jabatan Sekretaris DPRD Sulawesi Barat. Surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, Abdul Rahim (juga ada nama Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat lainnya, Usman Suhuriah meski tak diteken oleh Usman) yang terbit pada tanggal 3 Januari 2024.
"DPRD tidak ada alasan untuk tak menggunakan hak iterpelasi dalam meluruskan dan memperbaiki kebijakan yang sudah salah ini," pungkas Andi Muslim Fattah.
Ditengarai Adanya Pemalsuan Dokumen
Pun jika seluruh dokumen persyaratan dalam hal melakukan penggantian jabatan Sekretaris DPRD Sulawesi Barat telah terpenuhi, Suraidah Suhardi justru mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut. Apalagi yang terkait dengan persetujuan DPRD Sulawesi Barat.
Sebab, menurut Ketua DPRD Sulawesi Barat itu, bila melihat mekanisme yang semestinya ditempuh oleh seorang Pj Gubernur di Kemendagri dalam melakukan penggantian pejabat pimpinan tinggi di daerah, mestinya hal tersebut tak bakal terjadi.
“Silakan teman-teman melihat mekanismenya. Pada poin ketiga persyaratan layanan dalam melakukan Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi di Daerah itu kan tertulis jelas di situ mesti ada file scan persetujuan DPRD (untuk jabatan Sekwan Provinsi). Artinya apa yang disampaikan oleh Pj. Gubernur itu saya jadi menduga ada hal hal yang terjadi di luar sepengetahuan kami di DPRD. Sehingga kita patut menduga ada pemalsuan dokumen yang sampai ke Kemendagri atau lembaga-lembaga berwenang," ujar Suraidah Suhardi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Suraidah Suhardi. (Foto/Istimewa)
Politisi Partai Demokrat itu pun menyayangkan model kepemimpinan Zudan yang terkesan tak menghargai kewenangan masing-masing institusi yang ada di pemerintahan.
“Sebelumnya sudah saya sampaikan beberapa kali juga atas apa yang menjadi pandangan fraksi-fraksi dan keputusan lembaga terhadap rencana penggantian Sekretaris DPRD. Tetapi toh hari ini kita melihat Pj Gubernur tetap juga dengan pendiriannya. Sebagai warga Sulbar tentu ini membuat kita prihatin karena kehadirannya merupakan representasi pemerintah pusat dalam melanjutkan dan menyelesaikan masalah yang belum tuntas di masa transisi pemerintahan saat ini. Termasuk dengan menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan persoalan. Tetapi ini justru di lingkup pemerintahan sendiri membuat masalah. Saya kira rakyat yang tanpa gelar akademik apapun akan bisa menilai bagaimana Sulbar kita hari ini,” tutup Suraidah Suhardi.
Lex Specialis Derogate Legi Generalis
Zudan Arif Fakrulloh dengan tegas memastikan proses mutasi yang ia lakukan sudah sesuai aturan. Ahli hukum administrasi negara itu menegaskan, tidak satu pun aturan yang dilanggar.
Dikutip dari website resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Zudan menjelaskan, dalam hukum, apabila terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama, namun berbeda isinya, misalnya sama-sama tingkatan Undang-Undang, sama-sama dalam tingkatan Peraturan Pemerintah, maka digunakan peraturan yang bersifat lebih khusus. Dalam azas hukum dikenal dengan lex specialis derogate legi generalis 'peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum'.
"Dalam konteks ini yaitu pengangkatan Sekwan tunduk pada aturan kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Manajemen PNS. Sedangkan Undang-Undang Pemda dan Peraturan Pemerintah perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya aturan dalam mutasi Sekwan," terang Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan Arif Fakrulloh. (Foto/Net)
Sestama BNPP itu menambahkan, aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, di pasal 53 dikatakan bahwa 'Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada gubernur di provinsi'.
Sedangkan dalam Pasal 115 Undang-Undang ASN mengatur bahwa 'Dalam hal pengisian jabatan tinggi pratama di daerah, gubernur terlebihdahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi kemudian memilih tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama untuk setiap satu lowongan jabatan. Tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih disampaikan kepada gubernur melalui pejabat yang berwenang. Gubernur memilih satu dari tiga nama calon nama tersebut untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.
Aturan lebih detail terdapat dalam Pasal 127 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, khusus untuk pejabat tinggi pratama yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh gubernur dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
"Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan. Cukup dikonsultasikan saja dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Pasal 115 Undang-Undang ASN," ucap Zudan.
Zudan Arif Fakrulloh sendiri mengaku telah berkonsultasi ke pimpinan DPRD melalui surat tanggal 26 Desember 2023. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah manajemen PNS, proses mutasi Sekwan di DPRD Sulawesi Barat sudah benar dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Apalagi juga secara substantif, Pak Wahab Hasan Sulur sudah empat tahun lebih menjadi Sekwan sehingga sudah perlu penyegaran organisasi agar Kinerjanya bisa lebih baik terutama untuk reformasi birokrasi, SPBE, LAKIP/SAKIP," tegas Prof. Zudan.
Muhammad Hamzih, pengganti Abdul Wahab di posisi Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, di mata Zudan adalah sosok ASN senior yang punya kompeten dan sangat siap memberikan pelayanan profesional di jabatan tersebut.
"Sehingga tidak perlu dilakukan penolakan. Mestinya diterima dengan prasangka baik, karena pada hakekatnya setiap ASN sudah siap ditempatkan dimanapun dan memberikan pelayanan terbaik yang profesional kepada pimpinan dimana yang bersangkutan ditempatkan," Zudan Arif Fakrulloh menutup. (*/Naf)