KPU Mamuju Bersiap Menuju Kampanye Rapat Umum

Fokus di Sortir dan Packing !

Wacana.info
Proses Lipat, Sortir dan Packing Surat Suara di Aula Asrama Haji Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Masa pelipatan, sortir serta packing surat suara untuk Pemilu tahun 2024 telah berlangsung selama beberapa hari terakhir. Ratusan tenaga pelipat surat suara dilibatkan KPU untuk memperlancar tahapan tersebut. Bawaslu serta aparat kepolisian turut aktif memantau jalannya proses lipat, sortir dan packing surat suara.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar meminta kepada seluruh Komisioner KPU se-Sulawesi Barat untuk memberi fokus utama pada tahap penyortiran dan proses packing surat suara. Bukan berarti menyepelekan tahap pelipatan tentunya.

Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar. (Foto/Instagram KPU Sulbar)

"Jangan sampai seperti pengalaman di Pemilu sebelumnya, ada surat suara yang tertukar Dapil dan baru ketahuan begitu sudah terdistribusi di masing-masing TPS. Jadi harus lebih berhati-hati lagi dalam hal sortir dan packing itu," harap Said Usman saat dihubungi Jumat (12/01).

Mantan aktivis HMI itu pun meminta agar agenda pelipatan, sortir, packing hingga pendistribusian surat suara Pemilu tahun 2024 dilakukan secara terstruktur. Semua harus jelas, tentang siapa yang mengerjakan apa.

"Lalu harap diperhatikan timeline kerjanya. Kami berharap, lima hari sebelum hari H, logistik itu sudah harus masuk ke tahap pendistribusian. Jadi semua harus dikerjakan secara terstruktur," begitu kata Said Usman Umar.

Bersiap Menuju Kampanye Rapat Umum

Masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023. Agenda kampanye Pemilu 2024 sendiri bakal berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

Di rentang waktu di atas, masa kampanye dibagi kedalam dua tahap. Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye tahap pertama dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu tahap kedua dari 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024.

Di kampanye tahap pertama, peserta Pemilu hanya dibolehkan menggelar kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, kampanye media sosial, dan debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sementara jenis kampanye yang boleh dilaksanakan di masa kampanye tahap kedua yakni masing-masing kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media cetak.

Komisioner KPU Mamuju, Sudirman Samual. (Foto/Istimewa)

KPU Kabupaten Mamuju sendiri sedang bersiap untuk membincang tentang apa dan bagaimana kampanye rapat umum itu. Sudirman Samual kepada WACANA.Info menguraikan, pihaknya telah menerima surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Mamuju tentang lokasi yang dibolehkan untuk digelarnya kampanye rapat umum yang dimaksud.

"Kami sudah terima surat dari Pemkab Mamuju terkait lokasi mana saja yang boleh dijadikan tempat pelaksanaan kampanye rapat umum itu. Selanjutnya dalam waktu dekat ini, kami akan bersurat kepada partai politik peserta Pemilu untuk memasukkan usulan jadwal pelaksanaan kampanye rapat umumnya," beber Sudirman Samual, Komisioner KPU Kabupaten Mamuju divisi teknis penyelenggaran Pemilu itu.

Selanjutnya, masih oleh Sudirman, KPU bakal duduk bersama partai politik peserta Pemilu untuk membahas jadwal serta lokasi pelaksanaan kampanye rapat umum. Jika tak ada aral melintang, agenda yang bakal berlabel Rakor itu akan digelar pada 17 Januari 2024 ini.

"Ini penting untuk kita gelar. Rakor itu akan kami jadikan momentum untuk membicarakan soal teknis pelaksanaan kampanye rapat umum oleh masing-masing partai peserta Pemilu. Tentang jadwal dan juga titik pelaksanaannya. Kita tidak ingin ada yang jadwal atau lokasi pelaksanaannya bertabrakan. Makanya akan jauh lebih baik jika terlebih dahulu ini dibicarakan secara bersama-sama," pungkas Sudirman Samual. (*/Naf)