Suraidah: DPRD Komitmen Mengawal Pelaksanaan APBD
MAMUJU--RAPBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2023 telah disepakati oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (eksekutif dan legislatif). Dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Barat baru-baru ini, RAPBD tahun 2023 itu resmi disetujui.
Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi berharap, eksekutif dalam melaksanakan APBD tahun 2023 hendaknya dilakoni dengan baik untuk kelanjutan pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat. Untuk memastikan hal tersebut, DPRD Sulawesi Barat berkomitmen untuk mengawal segala proses pelaksanaan APBD tahun depan.
"Kami berharap kepada kita semua agar apa yang sudah kita sepakati bersama dapat dilaksanakan dengan baik untuk kelanjutan pembangunan Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai fungsi pengawasan, DPRD akan selalu mengawal pelaksanaan APBD. Selanjutnya kepada Gubernur dan jajarannya agar pelaksanaan APBD dapat secepatnya direalisasikan khususnya progam kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat," tutur Suraidah yang mengikuti paripurna via zoom.
Politisi Partai Demokrat itu pun mengurai serangkaian proses yang dilalui sebelum RAPBD tahun 2023 itu disepakatui bersama. Semua dimulai pada tanggal 5 September 2022 via rapat paripurna DPRD dalam rangka penyerahan dan penjelasan Gubernur terhadap nota keuangan dan RAPBD tahun 2023.
(Foto/Instagram Pemprov Sulbar)
Kemudian pada tanggal 29 September 2022 dilaksanakan rapat paripurna DPRD pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Selanjutnya pada tanggal 30 September 2022 dilaksanakan rapat paripurna jawaban gubernur Sulawesi Barat dan dilanjutkan rapat Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD serta rapat konsultasi Banggar dengan Komisi-Komisi DPRD bersama OPD dan TAPD.
"Pada pagi hingga sore dilanjutkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD untuk finalisasi pembahasan dan penyusunan laporan akhir Badan Anggaran DPRD," ungkap Suraidah kepada WACANA.Info, Kamis (1/12).
Untuk informasi, garis besar RAPBD tahun 2023 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.979.413.410.015 yang diuraikan ke dalam PAD sebesar Rp 428.340.254.015, . pendapatan transfer sebesar Rp 1.549.981.156.000, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1.092.000.000.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 2.054.313.454.157.
Diuraikan ke dalam; belanja operasi sebesar Rp 1.367.855.521.619, belanja modal sebesar Rp 457.343.990.778, belanja tidak terduga sebesar Rp 23.005.563.051, serta belanja transfer sebesar Rp 206.108.378.709.
"Ranperda APBD ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas. Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri kemudian kembali disempurnakan oleh Banggar DPRD bersama TAPD, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat," begitu sambutan Gubernur Sulawesi Barat di paripurna hari itu. (*/Naf)