Kata Mereka soal Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU
MAMUJU--KPU RI telah sejak beberapa waktu lalu telah mewacanakan perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU provinsi, kabupaten/kota yang sedianya bakal berakhir di tahun 2023-2025. Efisiensi serta efektivitas kerja Komisioner di tengah padatnya tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di tahun 2024 menjadi pertimbangan utamanya.
Salah satu opsi yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam mengakomidir ide tersebut adalah dengan melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Termasuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU).
Akademisi Unsulbar, Muhammad menilai, wacana perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU di daerah itu bukan menjadi sesuatu yang urgen untuk dilakukan. Sebut saja dengan menerbitkan PERPU yang di mata Muhammad belum menjadi sesuatu yang mesti adanya. Keadaan belum mendesak.
"UU 7/2017 sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu termasuk masa tugas KPU dan lain-lain itu ada opsi untuk direvisi tahun lalu. Hanya saja tak dilakukan. Lalu jika ada lagi opsi ini (memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU di daerah) tentu akan menimbulkan opini publik akan buruknya kapasitas pembuat kebijakan dalam melakukan pengkajian atas prediksi akan implikasi hukum, politik dan sosial yang akan ditimbulkan dari keputusan untuk tidak melakukan revisi UU 7/2017 itu. Karena jika efisiensi karena pandemi (yang menjadi pertimbangannya), tahun lalu pandemi sudah kita rasakan," urai Muhammad kepada WACANA.Info, Selasa (31/05).
KPU RI juga mempertimbangkan kontinuitas tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Sesuatu yang bukan tidak mungkin bakal terusik jika rekrutmen Komisioner KPU daerah dilakukan di tengah keberlangsungan tahapan.
Akademisi Unsulbar, Muhammad. (Foto/Istimewa)
Menurut Muhammad, hal tersebut bisa diatasi dengan memaksimalkan metode rekrutmen Komisioner KPU daerah. Memastikan proses seleksi berjalan sebagaimana waktunya, sebagaimana mestinya. Dengan begitu kualitas penyelenggara dapat terjamin.
"Jadi bukan hanya soal pengalaman. Tapi juga integritasnya. Sebab pengalaman belum tentu menjamin integritas," sebutnya.
"Potensi persoalan jika lain yang merencanakan lain lagi yang melaksanakan jika jabatan Komisioner KPU di daerah tidak diperpanjang, bagi saya tak jadi soal. Sejak tahun 2014 sudah terjadi hal seperti itu, dan sejauh ini secara umum KPU bisa melewatinya dengan baik," tutup Muhammad.
Asal Didahului Evaluasi Kinerja
Memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU provinsi, kabupaten/kota di tengah tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 sangat dimungkinkan untuk dilakukan. Direktur Eksekutif Indeks Politika Indonesia (IPI), Suwadi Idris Amir mengatakan, selama didahului dengan evaluasi, opsi tersebut boleh-boleh saja dilakukan.
Dihubungi via telepon, Suwadi menjelaskan, KPU RI baiknya menjalankan mekanisme evaluasi Kinerja sebelum memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU di daerah. Standar minimal yang harus dilakukan, kata dia, apakah selama ini Komisioner KPU di daerah tertentu telah benar-benar menjalankan tugasnya secara indepanden dan profesional, berintegritas atau sebaliknya.
"Jika Kinerja bagus, maka opsi perpanjangan masa jabatan boleh dipertimbangkan. Jika tidak, maka sebaiknya rekrut Komisioner yang baru," ujar Suwadi.
Direktur Eksekutif IPI, Suwadi Idris Amir. (Foto/Net)
Bagi Suwadi, memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota bukan hal terlarang. Dengan catatan, langkah itu dilakukan dengan tetap berpijak pada aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Sebaiknya ke depan, masa jabatan dan rekrutmen Komisioner KPU disesuaikan dengan kebutuhan waktu sesuai dengan pelaksanaan Pemilu serentak dan Pilkada serentak. Ini penting agar fungsi mereka jelas dan anggaran bisa dihemat jika masa kerja sesuai agenda politik," begitu kata Suwadi Idris Amir.
Batal, KPU RI Tetap Lakukan Seleksi Ulang
Wacana perpanjangan masa jabatan Komisiner KPU provinsi, kabupaten/kota nampaknya bakal menemui jalan buntu. Dalam jumpa pers usai pertemuan tujuh Komisioner KPU RI periode 2022-2027 dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (30/5), Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa proses seleksi anggota atau komisioner KPU provinsi dan kabupaten/kota akan tetap dilakukan.
Dikutip dari politik.rmol.id, sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota, anggota atau komisionernya sudah habis masa jabatannya. Merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur masa jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah lima tahun, maka akan dilakukan seleksi.
"Sehingga dengan demikian, sepanjang ketentuan di dalam Undang-Undang tidak ada perubahan, maka sesuai dengan durasi maksimal masa jabatannya menjelang lima tahun kita lakukan seleksi ulang," kata Hasyim dalam jumpa pers di Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. (Foto/Net)
Masih oleh Hasyim, seleksi yang akan dilakukan dengan pertama-pertama membentuk tim seleksi oleh KPU RI, sekurang-kurangnya harus dilakukan lima bulan sebelum masa jabatan anggota atau komisiner KPU di daerah terkait habis.
"Berdasarkan data yang kami miliki, sekitar 16 provinsi di bulan Mei 2023 habis masa jabatan. Di bulan berikutnya, Juni 2023 kabupaten/kota di 16 provinsi itu juga habis masa jabatannya," terang Hasyim.
"Sehingga, sejak Januari 2023 kami akan membentuk Timsel. Tentu rancangannya akan kita siapakan mulai tahun 2022 ini. Tapi kegiatan rillnya berupa pembentukan Timsel dan seterusnya akan kita lakukan bulan Januari 2023," sambung dia.
Hasyim tak memungkiri akan ada masalah yang muncul ketika ada pergantian kepemimpinan KPU di daerah. Namun menurutnya, karena perintah Undang-Undang mengharuskan KPU melaksanakan seleksi, maka hal tersebut tetap akan dilakukan.
"Kami menyadari bahwa tentu ada problematika di situ. Tapi memang ketentuan Undang-Undangnya demikian, yah kita laksanakan. Kecuali, memang ada kesempatan perubahan tentu kita bicarakan yang ideal atau pas seperti apa. Tapi nampaknya tidak memungkin sehingga kita ikuti saja aturan yang ada di Undang-Undang," tuturnya.
Meski begitu, Hasyim berkeyakinan anggota atau Komisioner KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang akan terpilih nanti akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Tentu saja strateginya nanti. Bagi anggota-anggota KPU terpilih tentu tidak semuanya baru. Dalam arti berkesinambungan sebagaimana KPU Pusat juga berkesinambungan supaya pekerjaannya tidak mulai dari nol," pungkas Hasyim Asyari. (*/Naf)