Tegas, Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU di Daerah
MAMUJU--Wacana perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan, memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU di daerah sama halnya dengan mengingkari konstitusi.
Usai memberi pengarahan kepada para Komisioner KPU se-Sulawesi Barat, Hasyim di hadapan sejumlah awakn media menjelaskan, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah dengan tegas mengatur tentang masa jabatan Komisioner KPU. Jika hendak melakukan perpanjangan masa jabatan, jelas diperlukan revisi atas regulasi tersebut.
"Jadi selama ketentuan di Undang-Undangnya seperti itu, yah KPU ini sebagai pelaksana Undang-Undang akan mengikuti apa kata Undang-Undang. Kalau opsi misalkan diperpanjang masa jabatannya, kemudian direkrut sebelum masuk tahapan, namanya nggak mungkin. Karna tahapan Pemilu sudah akan dimulai tanghal 14 Juni 2022," ucap Hasyim Asy'ari dalam sebuah anggota yang digelar di sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (2/05) malam.
Kata Hasyim, diperlukan dasar hukum yang kuat jika KPU tetap dengan opsi memperpanjang masa jabatan Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebut saja dengan melakukan seleksi di tahun 2025 atau setelah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024.
"Itu memerlukan dasar hukum yang kuat. Diharuskan revisi Undang-Undang Pemilu. Tapi kan faktanya juga tidak memungkinkan. Maka dengan begitu situasinya, KPU melaksanakan ketentuan Undang-Undang dalam menghadapi situasi masa jabatan anggota KPU Provinsi dan kabupaten/kota di berbagai tempat yang masa jabatannya usai di tengah tahapan pelaksanaan Pemilu," sambung dia.
Kondisi tersebut jelas bakal bikin KPU kian terjebak dalam problematika yang kian kompleks menuju pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024. Diwajibkan melaksanakan rekrutmen Komisioner KPU di daerah di tengah padatnya tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang dipastikan bakal menghadirkan tantangan yang jauh lebih berat.
"Yang kami sebut dengan problematik itu kan kira-kira begini, yang namanya seleksi itu kemungkinannya cuma dua, lulus atau tidak lulus. Kalau misalkan ada anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota sedang bekerja lalu ikut seleksi lagi misalkan, dan kemudian tidak lulus, itu kan secara psikologi akan mengganggu konsentrasi penyelenggaraan Pemilu yang problematik. Di sisi lain, tahapan jalan terus. Sehingga kesinambungan atau keberadaan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus tetap tersedia," terang Hasyim.
"Dalam rangka kesinambungan itu, yah ada diantara anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota yang berkualitas dan memenuhi syarat, itu yang kemudian dipertahankan. Itu salah satu opsinya," pungkas Hasyim Asy'ari. (Naf/A)