Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner KPU; Efisiensi serta Pertimbangan Pengalaman

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU di daerah belakangan jadi satu materi diskusi tersendiri. KPU RI sendiri telah mengusulkannya ke DPR RI untuk selanjutnya menyuarakannya ke pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo.

Prinsipnya, KPU Provinsi Sulawesi Barat tetap akan tunduk dan patuh atas apapun keputusan KPU RI tentang wacana perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU di daerah. Sebab jika merujuk ke aturan perundang-undangan, masa jabatan Komisioner KPU telah dipatok selama lima tahun.

"Tapi kalau dilihat lebih substansinya, berdasarkan pengalaman 2019 Pemilu dan 2020 Pilkada, itu memang penyelenggara yang berpengalaman tentu lebih meyakinkan untuk melaksanakan tahapan yang kita tahu bahwa Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 ini kan lebih kompleks," ujar Rustang, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat kepada WACANA.Info, Senin (30/05).

Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang akan digelar secara serentak di tahun 2024, kata Rustang, berimplikasi pada kian kompleksnya tahapan menuju dua momentum tersebut. Jelas membutuhkan penyelenggara di daerah yang jauh lebih berpengalaman. Yang punya jam terbang yang jauh lebih tinggi.

"Penyelenggara yang ada saat ini kan sudah berpengalaman pada saat Pemilu 2019, alhamdulillah lancar. Kalau ada kekurangan kan bisa tutupi di masa yang akan datang. Kemudian Pilkada di 2020 juga menjadi pengalaman untuk Pemilu 2024 karena masing-masing regulasi tidak ada yang berubah. Sehingga kalau misalnya ada wacana perpanjangan, tentu kami menganggap itu lebih bagus," sambung Rustang yang ditemui usai menghadiri satu agenda di sekretariat KPU Kabupaten Mamuju.

KPU RI sendiri telah meminta DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan perpanjangan masa jabatan komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2023-2025. Hal tersebut perlu dilakukan sebab muncul kekhawatiran jika rekrutmen Komisioner KPU provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan di tengah tahapan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, jelas bakal mengganggu jalannya tahapan kedua momentum politik tersebut.

Masih oleh Rustang, perekrutan Komisioner KPU di daerah jika dapat dilakukan di tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak selesai, justru akan menjadin sesuatu yang baik adanya.

"Menurut kami jauh lebih bagus (rekrutmen Komisioner KPU di daerah dilakukan di tahun 2025). Karena tidak bisa dipungiri kalau misalnya lain yang memulai ppekerjaan, lain yang merencanakan, lalu endingnya lain lagi. Itu butuh adaptasi dan belajar lagi untuk menyesuaikan. Sementara kompleksitas tahapan ini kan padat," kata dia.

"Tentunya berdasarkan usulan KPU RI, akan terjadi efisiensi anggaran jika tidak ada perekrutan di masa ini. Efisiensi anggaran ituu sekitar Rp 250 Miliar. Kalau itu bisa digunakan untuk membiayai hal lainnya, tentu akan jauh lebih bagus lagi, terlebih pandemi yang hingga kini belum pasti berakhir," demikian Rustang. (Naf/A)