Penjabat Kepala Daerah Tak Boleh Mutasi Pegawai, Kecuali

Wacana.info
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeni Anwar. (Foto/Net)

MAMUJU--Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar-Enny Anggraeni Anwar bakal mengakhiri masa jabatannya pertengahan Mei tahun ini. Selanjutnya, provinsi ke-33 ini akan dipimpin oleh seorang Penjabat Kepala hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024 nanti.

Dalam UU Pilkada disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya Gubernur definitif.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota, diangkat penjabat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati dan Wali Kota.

Sekadar informasi, sebanyak 24 Gubernur dan 248 Bupati/Wali Kota bakal habis masa jabatannya jelang tahun 2024. Dari jumlah itu, 101 kepala daerah akan lengser dari kursi kepemimpinannya tahun 2022 ini, sisanya di 2023.

Sebagai pengganti sementara Kepala Daerah, seorang penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan Kepala Daerah definitif. Jika merujuk ke Pasal 65 Ayat (1) Undang Undang Pilkada, Kepala Daerah mempunyai tugas:

* Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; 
* Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD; 
* Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; 
* Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan 
* Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara wewenang penjabat Kepala Daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pilkada, meliputi:

* Mengajukan rancangan Perda; 
* Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; 
* Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah; 
* Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat; 
* Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang penjabat kepala daerah juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun, beleid itu spesifik mengatur tugas dan wewenang penjabat kepala daerah ketika kepala daerah definitif mengikuti kampanye Pilkada.

Berikut tugas dan wewenang Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota selama masa kampanye Pilkada menurut Pasal 9 Ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2018:

* Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
* Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
* Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;
* Melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan 
* Melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Larangan Penjabat Kepala Daerah 

Empat hal utama yang dilarang dilakukan oleh penjabat Kepala Daerah, yakni melakukan mutasi pegawai, lalu membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya. Kemudian membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya. 

Namun, larangan tersebut dikecualikan jika penjabat Kepala Daerah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta Kepala Daerah yang diangkat dari Wakil Kepala Daerah yang menggantikan Kepala Daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dilarang:

a. Melakukan mutasi pegawai; 
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; 
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan 
d. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya
e. Pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.". (*/Naf)