Ribuan Obat Terlarang Diamankan, Kasus Terbesar Tahun 2021-2022

Wacana.info
BPOM dan Jajaran Polda Sulbar Mengamankan Ribuan Obat Terlarang. (Foto/SulbarTV)

MAMUJU--Ribuan obat terlarang jenis boje' alias triheksifenidil serta puluhan tablet obat jenis tramadol diamankan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju. Kepala BPOM Mamuju Lintang Purba Jaya mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polda Sulawesi Barat juga meringkus RM alias PN yang diduga berperan sebagai distributor ribuan obat terlarang itu.

"Dari bulan Januari hingga Maret kita sudah mendapatkan beberapa perkara. Yang kami ungkap ini adalah yang terbesar peredarannya selama tahun 2021-2022," ungkap Lintang Purba Jaya dalam konfrensi pers yang digelar Selasa (12/04).

Untuk sementara, RM alias PN diduga mengedar ribuan obat terlarang itu di beberapa wilayah di Sulawesi Barat. Termasuk di Sulawesi Tengah. 

"Yang diedarkan di wilayah Mamuju, Pasangkayu dan Lalundu (Sulawesi Tengah)," sambung dia.

Tercatat sebanyak 27.525 buir boje' yang diamankan, termasuk 20 tablet obat jenis tramadol. Tak hanya itu, BPOM Mamuju bersama jajaran Polda Sulawesi Barat juga mengamankan uang tunai hasil transaksi penjualan obat senilai Rp 1.552.000, satu lembar kartu ATM dengan sisa saldo Rp 17.464.000, satu unit handphone, satu tas ransel serta satu unit sepeda motor.

Untuk kasus tersebut, RM alias PN diganjar pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

"Balai POM mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan mengkonsumsi obat berdasarkan rekomendasi dari tenaga kesehatan," begitu kata Lintang Purba Jaya. (*/Naf)