Lebih dari Sekadar Dipertahankan, Balabalakang Butuh Diperhatikan !
MAMUJU--Sejak beberapa hari terakhir, kampanye 'save Balabalakang' telah dan terus menggema. Berbagai akun media sosial milik sebagian warga Sulawesi Barat seolah turut serta dalam semangat besar mempertahankan wilayah Kepulauan Balabalakang tetap dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Polemik kewilayahan Kepulauan Balabalakang sedang bergulir di ranah hukum. Provinsi Kalimantan Timur yang sejak bertahun-tahun lalu mengklaim wilayah Kepulauan Balabalakang telah resmi membawa sengketa kewilayahan tersebut ke meja Mahkamah Agung (MA).
Termasuk upaya mengklaim wilayah kaya potensi itu dengan menyebut Balabalakang dengan sebutan Balabagan. Bahkan dituangkan dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah membentuk tim khusus dalam merespon setiap upaya Provinsi Kalimantan Timur yang belakangan kian getol mengklaim wilayah kepualauan yang terletak di Selat Makassar itu. Sayang, segenap upaya tersebut terkesan mengabaikan persoalan mendasar yang sejak lama dikeluhkan oleh masyarakat Kepulauan Balabalakang.
Kondisi Pulau Ambo, Kepulauan Balabalakang yang Dilanda Abrasi. (Didokumentasikan di TDesember Tahun 2018)
Hal tersebut jadi salah satu poin utama yang dibincang sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan Kepulauan Balabalakang di Warkop Ngalo, Mamuju, Sabtu (19/02). Dalam pertemuan tersebut juga dimatangkan rencana audiens dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
"Balabalakang itu ibarat mutiara yang selama ini terpendam tapi sekarang sudah mulai naik ke permukaan. Dengan adanya IKN, Balabalakang punya potensi perikanan, pariwisata dan Migas yang luar biasa. Apalagi menurut informasi Pak Camat, wisatawan yang datang ke Balabalakang sebagian besar datang dari pulau Kalimantan. Kaltim juga terus mempromosikan Balabalakang sebagai destinasi pariwisatanya. Balabalakang ini juga harus diperjuangkan supaya tetap utuh, tidak ditelan oleh alam sendiri. Apalah artinya sektor perikanan, pariwisata dan Migas kalau daerah kita justru tertelan oleh alam sendiri. Termasuk diperlukan penguatan SDM, peningkatan SDM juga perlu kita perjuangkan. Bagaimana agar pemerintah memperhatikan itu," keluh salah satu tokoh masyarakat Balabalakang, Syafaruddin.
Keliru jika menganggap pemerintah daerah kabupaten dan Provinsi Sulawesi Barat lalai untuk 'menyentuh' masyarakat Kepulauan Balabalakang. Berbagai jenis bantuan yang nilainya telah menyentuh angka miliaran rupiah sejak beberapa tahun lalu telah dikucurkan ke wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Kalimantan Timur itu.
Sebut saja pembangunan dermaga di beberapa pulau yang menelan anggaran ratusan juta rupiah, termasuk item-item bantuan pendukung aktivitas ekonomi masyarakat yang juga pernah didaratkan di sana.
Kepala Desa Balabalakang Timur, Mahmud Idris. (Foto/Manaf Harmay)
Sayangnya, segala bantuan tersebut rupanya bukan menjadi prioritas utama yang dibutuhkan oleh masyarakat Kepulauan Balabalakang. Kondisi pulau yang terus digerus air laut bikin masyarakat di sana begitu mendesak agar pemerintah menurunkan program pembangunan tanggul pemecah ombak, atau peletakan batu gajah demi mencegah hempasan air laut kian ganas menuju permukaan pulau.
Termasuk pemenuhan sarana pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memang sejak beberapa tahun lalu terus dikeluhkan oleh masyarakat Balabalakang. Serta pemenuhan layanan komunikasi demi memudahkan akses informasi yang selama ini terbilang sangat minim di gugusan pulau Kepulauan Balabalakang.
Masyarakat Balabalakang sesungguhnya tak begitu memusingkan polemik kewilayahan yang saat ini bergulir. Apakah Sulawesi Barat atau Kalimantan Timur yang berhak atas wilayah administrasi Kepulauan Balabalakang, masyatakat di sana hanya ingin agar sekelumit persoalan mendasar di atas dapat segera terselesaikan.
"Kami ini sebagai pemerintah desa merongrong pemerintah kabupaten dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar kebutuhan masyarakat Balabalakang itu dapat segera direalisasikan. Apalagi hal ini sudah sejak dulu telah kita suarakan," sebut Kepala Desa Balabalakang Timur, Mahmud Idris kepada WACANA.Info.
Mahmud bahkan menyebut, minimnya perhatian baik dari Pemerintah Kabupaten Mamuju maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bikin sebagian masyarakat Balabalakang telah dengan tegas memilih untuk bergabung dengan Provinsi Kalimantan Timur. Meski secara umum, mayoritas masyarakat Balabalakang masih begitu berharap agar Pemerintah Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat benar-benar hadir di tengah persoalan masyarakat Kepulauan Balabalakang.
"Kalau kita bicara tentang bagaimana masyarakat Balabalakang yang menginginkan pindah ke Kaltim, itu ada memang. Ada sebagian masyarakat di sana yang bahkan dengan tegas telah mengatakan bahwa lebih baik pindah ke Kaltim kalau memang tidak dipperhatikan (oleh Pemkab Mamuju dan Pemprov Sulbar). Sesungguhnya yang dibutuhkan oleh masyarakat Balabalakang itu adalah perhatian. Perhatian dari pemerintah Kabupaten Mamuju atau dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat," sambung Mahmud.
Secara administrasi, wilayah Kepulauan Balabalakang sejak dulu memang berada dalam teritori Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Jika ada daerah lain yang mengklaim Kepulauan Balabalakang, sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabuaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk tetap mempertahankannya.
Menurut Mahmud, Kepulauan Balabalakang, termasuk sejumlah masyarakat yang mendiami belasan pulau yang ada di sana tak hanya butuh untuk dipertahankan. Jauh lebih penting, masyarakat Kepulauan Balabalakang juga sangat membutuhkan perhatian. Dalam hal ini perhatian dari Pemerintah Kabupaten Mamuju dan perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
"Sekarang perjuangan kami ini bagaimana memfasilitasi agar perhatian pemerintah itu benar-benar bisa diwujudkan. Dan bagaimana pemerintah kabupaten dan provinsi itu berani menunjukkan bahwa mereka siap merespon sekaligus memenuhi berbagai kebutuhan warga Balabalakang. Mempertahankan Balabalakang secara kewilayahan memang sudah menjadi tugas yang harus dilakukan baik oleh pemerintah kabupaten dan provinsi. Sebab secara administrasi, wilayah Kepulauan Balabalakang memang masuk dalam wilayah administrasi kabupaten Mamuju, provinsi Sulawesi Barat. Tapi dengan tegas kami katakan, kami jangan cuma dipertahankan, jauh lebih penting adalah kami juga ingin diperhatikan. Itu intinya," tegas Mahmud Idris.
Anggota DPRD Mamuju dari fraksi Gerindra, Sugianto pun berkomitmen bakal mengawal setiap poin kebutuhan mendesak yang untuk kesekian kalinya disuarakan oleh masyarakat Kepulauan Balabalakang. Termasuk desakan kuat dari masyarakat Balabalakang akan lahirnya regulasi khusus bagi kepentingan masyarakat yang mendiami gugusan pulau di lepas Selat Makassar itu.
Anggota DPRD Mamuju, Sugianto. (Foto/Manaf Harmay)
"Tentang polemik terkait batas wilayah itu saya kira perlu juga dilibatkan tokoh masyarakat Balabalakang. Minimal ada perwakilan dari Balabalakang untuk dilibatkan dalam hal masalah perbatasan wilayah ini. Sehingga pemerintah pusat juga mengetahui keberadaannya untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti. Karena wilayah ini sampai hari ini betul bahwa Pemprov Sulbar sudah ada regulasinya tentang wilayah itu, namun sama-sama kita ketahui bahwa Pempeov Kaltim itu juga menggugat. Itu artinya bahwa mereka ada ruang untuk itu," urai Sugianto, legislator Mamuju yang meraup dukungan mayoritas pemilih Balabalakang di Pemilu 2019 yang lalu.
Ancaman abrasi yang kian nyata, persoalan pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, serta beberapa poin rekomendasi lainnya, kata Sugianto, akan jadi catatan penting untuk kemudian diperhadapkan ke pemangku kebijakan baik di Kabupaten Mamuju, maupun dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
"Kemudian yang paling penting juga adala Balabalakang ini perlu dibuatkan Perda khusus, semacam regulasi khusus untuk wilayah Balabalakang," begitu kata Sugianto.
Momentum Merevisi RTRW Sulbar
Secara normatif, tak perlu begitu khawatir soal kepemilikian wilayah Kepulauan Balabalakang. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang pembentukan Provinsi Sulawesi Barat telah dengan tegas menyebut bahwa batas wilayah provinsi ke-33 ini sebelah barat berbatasan dengan Selat Makassar dan Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur.
Itu artinya, wilayah Kepulauan Balabalakang yang letaknya di lepas Selat Makassar masuk ke dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Belum lagi jika melihat Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Sulawesi Barat yang menempatkan Kepulauan Balabalakang kedalam zona perikanan tangkap dengan sub zona penangkapan ikan demersal (ikan dasar air; ikan yang hidup dan makan di dasar laut).
Perjuangan mempertahankan teritori Kepulauan Balabalakang saat ini memang jadi hal yang urgen. Terlebih saat Porivinsi Kalimantan Timur telah menggulirkan gugatan ke MA yang bakal menyinggung persoalan batas wilayah tersebut.
Di sisi lain, akademisi dari Unika Mamuju, Rahmat Idrus menilai, yang jauh lebih penting saat ini adalah bagaimana agar Pemerintah Kabupaten Mamuju dan pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dengan tegas meneguhkan kehadirannya di tengah berbagai kebutuhan mendasar masyarakat Kepulauan Balabalakang. Hal itu dapat dimulai dengan merevisi Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsii Sulawesi Barat tahun 2014-2034.
Akademisi Unika, Rahmat Idrus. (Foto/Manaf Harmay)
"Perda RTRW kita itu memang sudah harus direvisi. Ada banyak regulasi baru yang sepertinya belum terakomodir dalam Perda tersebut. Sebut saja tentang Omnibus law, atau regulasi tentang IKN. Serta berbagai aturan lainnya yang menurut saya perlu kita sesuaikan dengan Perda RTRW kita," ucap Rahmat Idrus, Minggu (20/02).
Untuk kepentingan masyarakat Kepulauan Balabalakang, Rahmat Idrus menganggap ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk memberi fokus perhatian lebih ke Balabalakang sebenarnya cukup tersedia. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kata Rahmat, memberi ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk melakukan akselerasi pembangunan lewat berbagai kebijakan bagi masyarakat di Kepulauan Balabalakang.
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2014 mengatur kewenangan daerah provinsi yang berciri kepulauan. Termasuk di dalamnya soal pengelolaan sumber daya alam di laut. Negara telah menggariskan kewenangan provinsi dalam mengelola sumber daya alam di laut diantaranya; eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi, pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, ikut serta dalam memelihara keamanan di laut, serta ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.
Pulau Salissingan, Kepulauan Balabalakang. (Foto/Manaf Harmay. Didokumentasikan April 2017)
"Kalau merujuk ke Undang Undang 32 Tahun 2014 itu, sebenarnya kita punya cukup ruang untuk memasukkan segala pengaturan tentang wilayah Kepulauan Balabalakang itu ke dalam Perda RTRW kita. Makanya ia mesti direvisi. Ditambahkan sekaligus menyesuaikan dengan berbagai regulasi terbaru, termasuk memasukkan kepentingan daerah terkait wilayah Kepulauan Balabalakang. Nanti turunannya kan bisa dalam bentuk Pergub atau yang lainnya. Saya kira cantolannya mesti jelas di RTRW kita," beber Rahmat Idrus.
Masih berdasarkan Undang Undang 32 Tahun 2014, Daerah provinsi yang berciri kepulauan selain mempunyai pengelolaan sumber daya alam di laut juga mendapat penugasan dari pemerintah pusat untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat di bidang kelantan berdasarkan asas tugas pembantuan. Penugas dilaksanakan setelah pemerintah daerah provinsi yang berciri kepulauan memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dalam menyusun pembangunan dan menerapkan kebijakan DAU (Dana Alokasi Umum) dan DAK (Dana Alokasi Khusus harus memerhatikan daerah provinsi yang berciri kepulauan. Hal tersebut dilakukan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah provinsi yang berciri kepulauan.
"Bagi saya, ruang-ruang yang sebenarnya tersedia itu harusnya kita maksimalkan. Persoalannya adalah, RTRW kita belum mengakomodir hal tersebut. Jadi penting memang untuk merevisi Perda tentang RTRW Sulbar itu. Kalau misalnya kita punya regulasi tentang penyelenggaraan pemerintahan untuk wilayah kepulauan, ketika ada investor yang ingin menanamkan investasinya ke Balabalakang misalnya, yah mereka harus tunduk dan patuh dengan regulasi yang kita buat," beber Rahmat Idrus, pria yang juga ketua pengurus daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sulawesi Barat itu.
"Jadi secara normatif, perjuangan untuk mempertahankan wilayah Kepulauan Balabalakang memang harus dilakukan pemerintah kita. Tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah menyenstuh substansi persoalan yang sudah sekian lama disuarakan oleh masyarakat Kepulauan Balabalakang," pungkas Rahmat Idrus. (Naf/A)