Suraidah: Demokrat Berjalan di Koridor yang Benar
JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan pendukung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko kepada Kementerian Hukum dan HAM. Gugatan tersebut perihal Surat Keputusan Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).
"Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini belakangan menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan dari para pecinta demokrasi," ucap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangan tertulis yang diterima WACANA.Info, Kamis (23/12) malam.
Kata Mehbob, Majelis Hakim telah memutuskan perkara itu dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, putusan PTUN ini bukan sekadar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim dalam penolakannya menyatakan karena PTUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai. Walaupun objek gugatan adalah SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
"Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” sambung Mehbob.
Sejak perkara ini diregister 30 Juni 2021 yang lalu, telah digelar 16 kali sidang. Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari para pihak. Yaitu; Menkumham sebagai tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II intervensi, dan pendukung Moeldoko sebagai penggugat.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Mamuju, Suraidah Suhardi menilai, PTUN yang menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko tersebut sekaligus jadi bukti sahih bahwa penegakan hukum di Negeri ini masih bisa diharapkan. Publik masih bisa berharap banyak pada keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Kita masih bisa berharap banyak pada penegakan hukum di Indonesia. Ini tentu jadi kabar baik bagi semua," ujar Suraidah via WhatsApp.
Politisi cantik yang juga Ketua DPRD Sulawesi Barat itu menambahkan, fakta di atas pun jadi penegasan tentang gerbong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY memang telah berjalan di koridor yang benar. Kepercayaan publik sekaligus legitimasi hukum yang kini dikantongi Demokrat, kata Suraidah, kian menambah kepercayaan diri partai berlambang bintang mercy itu menatap momentum politik tahun 2024 nanti.
"Mari bersama-sama menjaga soliditas partai yang selama ini telah kita bangun. Sebab hanya dengan membersamai semangat bekerja untuk kepentingan rakyat, cita-cita meraih kesuksesan di momentum politik tahun 2024 mendatang bisa kita wujudkan," begitu kata Suraidah Suhardi. (ADV)