13 Poin Tuntutan Sulbar Bergerak, DPRD: Kami Akan Terbitkan Rekomendasi Awal

Wacana.info
Muhammad Hatta Menerima Aksi Ujuk Rasa Dari Sulbar Bergerak. (Foto/Amming)

MAMUJU--Sejumah pemuda dan mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Sulbar Bergerak mendatangi gedung DPRD Sulawesi Barat, Kamis (18/02). Mereka yang muak atas penanganan pasca bencana yang dilakukan pemerintah itu pun menyuarakan 13 poin tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang mereka gelar Kamis pagi hingga jelang siang hari itu.

Aksi unjuk rasa tersebut merupakan buntut dari buruknya manajemen penanganan bencana alam yang dipertontonkan pemerintah. Buktinya, satu persatu fakta akan hal itu mulai bermunculan. Dulai ragam jenis bantuan yang tak jelas seperti apa pendistribusiaannya, hingga penggunaan anggaran hasil sumbangan para donatur yang seolah tidak transparan.

"Progres penanganan pemerintah terhadap para pengungsi dinilai masih sangat kurang efektif. Sehingga kami dari Sulbar Bergerak berinisiatif untuk melakukan aksi dan hearing bersama dengan DPRD Sulbar dan instansi atau stakeholder yang terkait sebagai bagian dari penanganan bencana di Sulbar untuk membicarakan hal-hal yang belum dilakukan," ucap Adi Riadi, koordinator aksi Sulbar Bergerak.

13 poin tuntutan Sulbar Bergerak tersebut masing-masing:

1. Pelibatan atau partisipasi masyarakat sipil dalam perencanaan dan pelaksanaan penanggulangan bencana.
2. Membuat kanal aduan publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
3. Membuat sistem informasi data yang dapat diakses publik.
4. Mendesak transparansi dari pemerintah mengenai pengelolaan anggaran penanggulangan bencana
5. Mendorong pemerintah untuk membuka secara transparan bagan alur pendataan yang dilakukan oleh tim dari pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
6. Mendorong Pemerintah untuk segera membuat jaminan hidup bagi masyarakat di pengungsian.
7. Mendesak DPRD Sulawesi Barat segera membuat regulasi pengawasan pengelolaan bencana.
8. Mendorong pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi melakukan pemulihan ekonomi untuk warga yang terdampak musibah gempa.
9. Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyediakan hunian sementara yang layak untuk korban korban gempa.
10. Mendorong pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi untuk menggunakan anggaran darurat bencana.
11. Meminta untuk mengevaluasi Satgas bencana.
12. Mendesak pemerintah agar segera menyediakan fasilitas sanitasi dan layanan kesehatan yang layak bagi para pengungsi.
13. Membentuk lembaga pengawasan dan pengelolaan anggaran bencana dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat sipil.

Pelibatan peran masyarakat dalam penanganan pasca bencana di Sulawesi Barat, kata Adi Riadi, adalah satu elemen yang sangat penting. Pemerintah tak boleh merasa paling tahu sendiri soal apa dan bagaimana langkah yang mesti dilakukan di tengah kondisi pasca bencana yang serba terbatas ini.

"Kedua, tidak boleh penanggulangan bencana dikelola di atas meja saja," tegas Adi Riadi.

Aksi Ujuk Rasa Dari Sulbar Bergerak. (Foto/Amming)

Pemerintah Memang Tak Siap Hadapi Bencana

Carut marutnya manajemen penanganan pasca bencana di Sulawesi Barat adalah bukti nyata betapa pemerintah sama sekali tak punya kesiapan untuk menghadapi kondisi tersebut. Regulasi atau produk hukum tentang penanggulangan bencana saja kita tak punya.

Anggota DPRD Sulawesi Barat, Muhammad Hatta menjelaskan, tak usah Perda atau Pergub, dokumen tentang rencana aksi saja nyatanya tak dimiliki oleh pemerintah provinsi Sulawesi Barat. Maka wajar saja jika manajeme penanggulangan bencana di Sulawesi Barat terkesan amburadul. Dilakukan secara serabutan.

"Kedua memang dalam hal kebencanaan ini, selalu saya sampaikan ke Pak Sekda bahwa pilihlah orang-orang yang punya kualifikasi bagus untuk urusan ini. Karena walaupun kita tidak punya Perda, tapi Undang-Undangsoal bencana, kemudian peraturan BNPB itu kan bisa menjadi rujukan. Kemudian yang ingin saya katakan adalah kita tidak punya rencana aksi. Itu yang kami minta kemarin. Saat rapat dengan kepala Bappeda, saya sudah minta untuk membuat itu. Dokumen rencana aksi itu seperti blue print tentang bagaimana penanganan yang dilakukan jika terjadi bencana di Sulbar. Itu yang tidak ada," papar Muhammad Hatta, legislator NasDem yang juga ketua Pansus Pengawasan Percepatan Pemulihan Dampak Ekonomi dan Sosial Pasca Gempa, DPRD Sulawesi Barat itu.

Soal Perda tentang penanggulangan bencana. Menurut Hatta, sudah sekian lama DPRD menunggu pengusulan Perda itu dari eksekutif. Hingga akhirnya, lembaga legislatif di Sulawesi Barat itu memasukkannya ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2021. Dan itu atas inisiatif DPRD.

"Yang jelas, Perda tentang penanggulangan bencana itu baru masuk dalam program pembentukan peraturan daerah itu baru tahun ini. Dan itu menjadi inisatif DPRD. Kami sudah sepakati dan sementara berjalan prosesnya tapi tiba-tiba kita kena gempa," ungkapnya.

Muhammad Hatta bakal menjadikan poin tuntutan yang disuarakan Sulbar Bergerak itu sebagai bahan pertimbangan sebelum mengeluarkan rekomendasi awal untuk tiga Pansus DPRD yang dibentuk DPRD Sulawesi Barat berkaitan dengan penanganan pasca gempa bumi. Kata dia, dalam waktu dekat, DPRD Sulawesi Barat akan mengagendakan rapat gabungan Pansus untuk membicarakan deretan tuntutan di atas.

"Fakta ini akan kami sajikan dalam rekomendasi awal. Kita akan lihat sejauhmana kemudian itu dijalankan. Kalau itu kemudian hanya dianggap sebagai secarik kertas saja, yah minta maaf kami anggota DPRD akan menggunakan hak kami," tutup Muhammad Hatta. (Naf/A)