KPU Mamuju Segera Tetapkan Pasangan Calon Terpilih, Kepala Daerah Dilantik Akhir Februari
![Wacana.info](https://wacana.info/foto_berita/8119_mk.jpg)
JAKARTA--Jalan panjang seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilukada Mamuju tahun 2020 memasuki babak akhir. Dalam waktu dekat, KPU Mamuju bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Mamuju tahun 2020.
Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilukada Mamuju tahun 2020 adalah pasangan Drs. H. Habsi Wahid, MM-H. Irwan Satya Pababari, S.H., M.TP.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, mengadili dalam eksepsi; pertama menyatakan eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Mamuju) dan Pihak Terkait (Pasangan Sutinah Suhardi dan Ado Mas ud) berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum.
"Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ucap Anwar Usman dalam Sidang pengucapan putusan yang disiarkan langsung via kalal you tube Mahkamah Konstitusi, Rabu, 17 Februari 2021 siang.
Dalam pokok permohonan, "menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," demikian Anwar Usman seperti dikutip dari kpu-mamuju.go.id.
Hamdan Dangkang, Ketua KPU Mamuju menjelaskan, apa yang diputuskan hakim MK tersebut sudah sesuai dengan materi jawaban yang disusun KPU Mamuju bersama tim kuasa hukum dalam agenda persidangan sebelumnya.
"Bahwa memang KPU dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 itu telah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," terang Hamdan dalam keteranganya usai sidang.
KPU Mamuju dalam waktu dekat bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Pilkada Mamuju tahun 2020. Setelah menerima surat resmi dari KPU RI terntunya.
"Kalau berdasarkan PKPU tahapan, paling lambat lima hari setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI. Tapi di PKPU rekapitulasi, itu paling lambat tiga hari. Yah, kita ambil tengah-tengahnya saja. Prinsipnya secepat mungkin," begitu kata Hamdan Dangkang. (*)
Kemendagri Minta Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Februari 2021
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur untuk menyegerakan pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilukada tahun 2020.
Salah satu poin dalam surat resmi yang diterbitkan Kemendagri di Jakarta 13 Februarui 2021 itu disebutkan, bagi Kepala Daerah yang akhir masa jabatannya di Februari 2021 dan terdapat sengketa perkara di MK namun terhadap sengketa itu diputuskan untuk tidak dilanjutkan perkaranya (ditolak), pelantikan Kepala Daerahnya dilakukan di minggu ke-IV bulan Februari 2021.
"(Pelantikannya dilakukan) secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," bunyi salah satu poin di surat Kemendagri bernomor 131/966/OTDA yang telah beredar di ragam media sosial itu.
Kemendagri pun meminta kepada Gubernur, Ketua DPRD, dan Ketua KPU, untuk mempercepat proses pengusulan pengesahan pengangkatan Kepala Daerah agar dapat dilantik pada minggu ke-IV Februari 2021.
"Adapun pedoman dan tata cara pelaksanaan pelantikan melalui media teleconference dan/atau video conference, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan sebagiaman terdapat dalam lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari surat Menteri Dalam Negeri," begitu bunyi surat Kemendagri yang diteken oleh Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik. (*/Naf)