23 Nama PNS yang Bakal Dipecat Sudah di SK-kan
MAMUJU--Pemerintah provinsi Sulawesi Barat telah menuntaskan serangkaian proses administrasi terkait proses pemberhentian PNS yang terlibat kasus korupsi dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama antara Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan PNS yang terbukti secara inkrah korupsi.
Kepala BKD provinsi Sulawesi Barat, Amujib menyebut, sebanyak 23 PNS di internal pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang akan diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama itu.
"Jadi semuanya sudah clear yah. Kita sudah mendata, ada 23 orang semuanya. Dan itu sudah di SK-kan," ujar Amujib kepada WACANA.Info, Rabu (30/01).
Hanya saja, belum ada informasi apakah SK tersebut sudah dikirim ke Jakarta atau masih berada di meja Gubernur.
"Yang pasti itu sudah ditandatangai Dek. Saya belum dapat info apakah sudah dikirim atau belum," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Forum Marwah ASN Republik Indonesia (FMARI) Sulawesi Barat telah mengadu ke DPRD terkait permohonan penundaan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di provinsi ke 33 ini.
FMARI berdalih, harusnya pemerintah daerah menunda eksekusi hasil keputusan bersama tersebut lantaran hingga kini proses gugatan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi permintaan penundaan PTDH tersebut, Amujib menjelaskan, pihaknya sama sekali tak diberi ruang kompromi atas terbitnya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara itu.
"Tidak ada masalah dengan itu. Kalau pun misalnya di gugatan mereka diterima, kan SK-nya bisa direvisi. Kami hanya menjalankan aturan untuk itu. kami pun sudah didesak," pungkas Amujib. (Naf/B)