PNS yang Korupsi Bakal Segera Dipecat

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo bakal segera merealisasikan kebijakan untuk  memecat PNS di pemerintahan daerah yang terbukti melakukan korupsi dan sudah diputus berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan PNS yang terbukti secara inkrah korupsi.

"Kemarin sudah dirapatkan di KPK. Pokoknya secara prinsip, kesepakatan dengan semua daerah, sudah diputuskan akhir Desember (2018). Nah, sekarang baru 70-an Persen, ini mengejar yang 30 persenan," sebut Tjahjo saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (28/01).

Mengapa tak kunjung selesai proses pemecatan PNS di daerah yang korupsi ?. Dikutip dari Kompas.com, Tjahjo mengatakan, pihaknya terbentur dengan administrasi di pemerintah daerah.

"Alasannya kan administasi. Tapi kan di daerah, bukan (proses) kami ke BKN," sambung Tjahjo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menagih keseriusan pimpinan lembaga negara terkait pemecatan PNS yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Dari data BKN per 14 Januari 2019, baru 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Di luar 2.357 PNS tersebut, terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan diberhentikan. Sehingga, total PNS yang diberhentikan baru mencapai 891 orang.

"KPK mengimbau pimpinan instansi serius menegakan aturan terkait dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang korupsi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Di Sulawesi Barat sendiri, terdapat sejumlah PNS yang juga bakal dipecat berdasarkan kesepakatan di atas. Informasi yang diperoleh dari BKD Sulawesi Barat, ada puluhan PNS di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang telah divonis untuk kasus tindak pidana korupsi. (*/Naf)