Dituding Inkonstitusional, Ini Penjelasan Pengurus Badko HmI

Wacana.info
Pelantikan Perngurus Badko HmI Sulelbar. (Foto/Istimewa)

MAMUJU--Pelantikan pengurus (Badan Koordinasi) Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Sulawesi Selatan dan Barat belum lama ini dituding inkonstitusional. Tudingan tersebut pun langsung mendapat bantahan.

Ketua bidang teknologi informasi dan komunikasi Badko HmI Sulawesi Selatan dan Barat, Amiruddin menegaskan, tudingan tersebut sangat tidak berdasar. Kata dia,  pelantikan Badko HmI Sulawesi Selatan dan Barat sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Jauh dari kata inkonstitusional.

"Pelantikan yang dilaksanakan itu sudah benar dan tepat sesuai aturan dalam organisasi. Jadi jika ada orang yang mengatakan bahwa pelantikan ini inkonstitusional, saya rasa itu keliru", kata Amiruddin dalam keterangan pers yang ia sampaikan kepada WACANA.Info, Jumaat (25/01) malam.

Amiruddin menambahkan, pelantikan pengurus Badko HmI Sulawesi Selatan dan Barat telah berjalan sesuai dengan harapan.  Selanjutnya, kata dia, pengurus akan fokus pada agenda rapat kerja di dalam waktu dekat ini.

"Alhamdulillah pelantikan telah berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Selanjutnya kami akan fokus pada agenda rapat kerja kedepanya sebagai tugas dan tanggung jawab sebagai engurus organisasi," sambung  mantan Sekretaris Umum HmI cabang Manakarra tersebut.

Menurutnya, nama-nama yang disebutkan oleh kakanda Hasan Basri Baso pada saat pembacaan Surat Keputusan dan dilanjutkan Ikrar pelantikan oleh Pjs. Ketua Umum PB HMI Arya Kharisma Hardy sudah sah dan tidak ada masalah.

Ia pun meminta agar seluruh pengurus Badko HmI Sulawesi Selatan dan Barat agar tidak terpengaruh pada isu - isu yang tidak menyehatkan.

"Sebab hanya akan menguras tenaga dan fikiran yang tidak memiliki faedah sama sekali dan akan menghambat jalannya roda organisasi," simpul Amiruddin. (*/Naf)