Tegas, AJI Kota Mandar Tolak Pemberian Remisi kepada Pembunuh Jurnalis

Wacana.info
(Foto/Dokumentasi AJI kota Mandar)

MAMUJU--Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Biro Mamuju, bersama dengan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) menggelar aksi unjuk rasa menolak pemberian remisi kepada otak pembunuhan wartawan Radar Bali oleh Presiden RI.

Orasi penolakan kebijakan tersebut pun dimulai dari tugu pahlawan Ahmad Kirang di jalan Urip Sumoharjo, kemudian dilanjutkan di Kantor perwakilan Kemenkumham Sulawesi Barat, Jumat (25/01). 

Aksi serupa pun digelar secara serentak oleh pengurus AJI di seluruh daerah di Indonesia. 

AJI dalam tuntutannya tegas menolak Kepres No. 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan pidana penjara seumur hidup, menjadi pidana sementara yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Susrama sebagai dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Dalang utama pembunuh jurnalis tersebut mendapat pemotongan masa hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. 

AJI menilai, keputusan tersebut akan berimplikasi langsung pada iklim kebebasan pers di Indonesia. Keputusan di atas cukup berpotensi memunculkan peristiwa sejenis (kekerasan terhadap jurnalis) sebab rendahnya efek jera. Apalagi, kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi di Bali tahun 2010 silam menjadi satu-satunya kasus yang diselesaikan tuntas oleh pihak kepolisian. 

Pemerintah pun disebut masih punya hutang delapan kasus pembunuhan jurnalis yang belum terungkap sampai saat ini.

AJI kota Mandar menganggap, pemberian remisi itu adalah langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers di tanah air. Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun akan melemahkan penegakan kemerdekaan pers. 

"Untuk itu, kami dari AJl Kota Mandar menuntut Presiden Joko Widodo agar membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, si pembunuh jurnalis," tegas Ketua AJI Kota Mandar, Ridwan Alimudin dalam keterangan pers yang diterima WACANA.Info.

Sementara itu, kepala Biro Mamuju, AJI kota Mandar, Anhar Toribaras dalam orasinya menjelaskan, Kebebasan pers telah dinodai oleh kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan Presiden tersebut, ia dengan tegas meminta Presiden untuk mencabut keputusan pemberian remisi terhadap otak pembunuh jurnalis di Bali. 

"Jika kami belum mendapat jawaban, maka kami akan terus melakukan aksi dengan massa yang lebih besar lagi," ujar Anhar. 

Mantan ketua AJI kota Mandar, Sudirman Samual menilai, kebijakan pemberian remisi kepada dalang pembunuh jurnalis oleh pemerintah di atas sunggu bertolak belakang dengan semangat Undang Undang 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.

"Hari ini, Indonesia darurat kebebasan pers. Pemerintah belum menegakkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers. Olehnya itu, mahasiswa dan jurnalis bersatu untuk menuntut Presiden Joko Widodo agar segera mencabut remisi terhadap pembunuh jurnalis," urai Sudirman. (*/Naf)