Dugaan Maladministrasi di Polman, Ombudsman Sulbar Serahkan Persoalan Itu ke Jakarta

Wacana.info
Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar)

MAMUJU--Pemerintah kabupaten Polman tak juga menindaklanjuti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Sulawesi Barat atas aduan Direktur PT. Anugrah Djam Sejati. 

Kini, aduan tersebut, Ombudsman Sulawesi Barat akhirnya melimpahkan persoalan itu ke kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta.

Seperti dikutip dari rilis Humas Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat, Selasa (30/10), pelimpahan LAHP itu terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut penerbitan IMB pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Anugrah Djam Sejati, di desa Rea, kecamatan Binuang, Polewali Mandar.

Berbagai upaya sesuai kewenangan Ombudsman Sulawesi Barat telah dilakukan untuk meminta penjelasan pihak Pemkab Polewali Mandar atas persoalan tersebut. Namun hingga batas akhir yang ditentukan, tim Ombudsman tak juga menerima penjelasan hingga akhirnya proses tindaklanjut diserahkan ke tim Ombudsman RI.

Pelimpahan pengaduan ini tim Ombudsman RI di Jakarta diharapkan bisa melakukan proses tindaklanjut dengan cepat. Sebab koordinasi ke beberapa lembaga terkait juga lebih mudah, ke Kementrian terkait atau KPK misalnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat, Lukman Umar mengaku menyesal atas kejadian itu. Kata dia, pelayanan publik di Polman harusnya sudah menjadi pilot project pelayanan publik yang ideal untuk wilayah Sulawesi Barat. Bahkan, kata dia, Polman telah mampu melengkapi pemenuhan komponen layanan publik sebagaimana amanah UU 25/2009 hingga diganjar predikat zona hijau.

"Melihat pemenuhan komponen layanan dasar di sejumlah OPD termasuk PTSP Polman sudah sangat lumayan. Makanya kita heran juga kenapa masih ada pengaduan warga yang menjadi korban maladministrasi pengurusan perizinan. Ini jadi pertanyaan,” terang Lukman, Selasa (30/10).

"Pengaduan Direktur PT Anugrah Djam Sejati kini sudah sudah kami limpahkan dan akan diambil alih oleh Tim Ombudsman RI di Jakarta. Prosesnya tidak lagi di kantor perwakilan (Ombudsman Sulawesi Barat)," sambung Lukman.

Meski begitu, Lukman Umar mengaku, pihaknya bakal tetap memfasilitasi jika tim dari kantor pusat membutuhkan tambahan data atau hendak terjun langsung ke Polewali Mandar. (*/Naf)