Jadwal Ujian Seleksi CPNS Mamuju Resmi Dirilis, Ini yang Mesti Diperhatikan

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU--Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS istansi Pemerintah Kabupaten Mamuju bakal dilaksanakan pada bulan November 2018.

Dikutip dari Surat pengumuman jadwal pelaksanaan ujian yang diterima WACANA.Info, Senin (29/10) disebutkan, pelaksanaan ujian SKD di istansi pemeritah Mamuju dilaksanakan pada 10 hingga 17 November 2018 di UPT BKN Mamuju Jl Martadinata, Mamuju.

Di surat pengumuman bernomor: 871/195/X/2018 itu juga dijelaskan bahwa pelaksanaan ujian akan dibagi dalam beberapa sesi. Khusus pelaksanaan ujian di hari Senin sampai Minggu, ujian dibagi menjadi lima sesi. Sementara pelaksanaan ujian di hari Jumat dibagi menjadi emopat sesi. 

Semuanya dimulai pukul 8.00 sampai 17.30 Wita.

Adapun poin penting yang mesti diperhatikan oleh para peserta ujian diantaranya; wajib membawa/menunjukkan dokumen berupa, Kartu Tanda Peserta (yang telah dicetak melalui SSCN). Asli ijazah dan transkrip nilai yang digunakan saat pendaftaran (dalam hal mendesak dapat menunjukkan foto copy ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang). Kartu Tanda Penduduk (dalam hal mendesak, peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau Surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang ditanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). 

Surat Pengumuman Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Istansi Pemerintah Kabupaten Mamuju. (Foto/Istimewa)

Apabila peserta tidak dapat menunjukkan tiga poin persyaratan di atas, maka tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. 

Peserta wajib hadir di tempat ujian minimal 90 menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan registrasi dan penukaran kartu tanda peserta ujian.

Peserta Tes SKD menggunakan pakaian kemeja putih polos, celana atau rok hitam (tidak diperkenankan memakai Jeans), jilbab hitam bagi yang memakai jilbab dan memakai Sepatu. Tidak diperkenankan memakai sandal atau sepatu sendal.

Peserta yang terlambat saat ujian dimulai (saat login aplikasi CAT) tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (Keto/A)