Ketua KPU Sulbar Klaim Status Tersangka untuk ARS Tak Ganggu Tahapan Pemilu

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

MAMUJU-Ketua KPU Sulawesi Barat Rustang menegaskan, penetapan status tersangka kepada Sekretaris KPU Sulawesi Barat ARS tak akan mempengaruhi tahapan Pemilu 2019 yang saat ini sedang berjalan.

Rustang mengakui, meski ARS hingga kini masih menjabat, tahapan Pemilu 2019 tetap berjalan sesuai dengan Kelompok Kerja (Pokja) Tahapan Kepemiluan. Entah itu nantinya ARS bakal digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Tetap berjalan sesuai Pokja. Dan Alhamdulillah itu tidak mempengaruhi tahapan. Sekretaris masih kerja sampai ada penetapan pelaksana tugas atau penggantinya. Jadi Alhamdulillah tiga tahapan yang sudah berjalan beririsan, sampai saat ini tidak terganggu," Rustang saat dikonfirmasi di kantor KPU Sulawesi Barat, Selasa (31/07) malam.

Untuk persoalan ini, Rustang juga mengakui bahwa pihaknya telah menyurat langsung ke KPU RI. Rustang menyebut, surat tersebut bakal direspon oleh Sekjen KPU RI dalam waktu yang tidak lama.

"Saya mewakili KPU dan sudah berkoordinasi dengan Sekjen. Beliau katakan tunggu jawaban resmi. Karena bapak membawa surat resmi, dan itu akan dijawab secara resmi juga. Insya Allah, tapi kita tidak tahu kapan. Karena Sekjen mengatakan tidak lama, kami juga belum bisa bicara, karena belum ada surat tertulis dari Sekjen. Tapi intinya informasi itu sudah sampai ke sana," tutup Rustang.

Status tersangka yang disematkan ke ARS erat kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proses pengandaan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilukada Sulawesi Barat tahun 2017 lalu. (Uci/Naf)