Jalani Sidang Perdana, Munandar dan Harun Tak Ajukan Eksepsi
MAMUJU--Sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 akhirnya dijalani oleh Munandar Wijaya dan Harun, Kamis (26/04). Keduanya menyusul 2 terdakwa lainnya untuk kasus yang sama A Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan yang sehari sebelumnya telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Mamuju.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun JPU menganggap para terdakwa diduga menambrak sejumlah aturan dalam memasukkan pokok-pokok fikirannya ke dalam program di sejumlah OPD. Menurut JPU, pokok-pokok fikiran yang dimasukkan ke dalam program itu tidak disusun berdasarkan mekanisme perencanaan program kegiatan yang berlaku.
JPU pun menganggap para terdakwa dengan jabatan yang mereka miliki mengarahkan keluarga, kerabat, dan juga orang dekat mereka untuk mengerjakan program yang dimaksud.
Kuasa hukum Munandar Wijaya dan Harun, Andi Hijrah Talib memilih untuk tak mengujakan eksepsi atau keberatan terhadap materi dakwaan yang dibacakan JPU. Kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju, Ia hanya mengajukan permohonan pengalihan penahanan terhadap kedua klinennya tersebut.
"Saya fikir, barangkali lebih bagus untuk tidak eksepsi biar prosesnya lebi cepat, hasilnya juga bisa lebih cepat," ujar Andi Hijrah saat ditemui seusai sidang.
"Saya kira itu hak mereka (Munandar, Harun) untuk meminta pengalihan penahanan. Yah kalau majelis hakim mengabulkan Alhamdulillah, tapi kalau tidak juga Alhamdulillah. Tentu dua-duanya ada sisi baiknya," sambungnya.
Ditanya soal komitmen mendampingi kedua kliennya selama proses persidangan, Andi Hijrah dengan tegas mengungkap kesiapannya.
"Sangat siap. Saya siap mendampingi," tutup Andi Hijrah Talib.
Informasi yang diperoleh, sidang untuk terdakwa Munandar Wijaya dan Harun bakal dilanjutkan pada 3 Mei 2018 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Tanggal 3 hari Kamis. Agendanya sudah masuk pemeriksaan saksi karena pengacaranya kan tidak mengajukan eksepsi jadi kita langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi," sebut salah satu JPU, Munazzir.
"Kalau ditanya soal kesiapan saksi, kami tentu sudah siapkan. Kita mengajukan perkara ke pengadilan kami sudah siapkan semua. Jadi kapapun kalau misalnya diminta untuk menghadirkan saksi, kami sudah siap. Apalagi saksinya sebagian besar ada di sini di Mamuju," urai Munazzir.
Untuk informasi, A Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 22 Jo Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Perbuatan para terdakwa juga dianggap melanggar Permendagri nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Termasuk melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (Naf/A)