Jalani Sidang Perdana, Hamzah Banyak Mencatat

Wacana.info
Hamzah Hapati Hasan saat Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Hamzah Hapati Hasan, terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat terlihat sibuk mencatat saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu (25/04).

Hamzah Hapati Hasan menghadiri sidang sesaat setelah persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan mantan ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara dituntaskan. 

Selama menjalani sidang, Hamzah yang hadir dengan mengenakan batik berwarna biru tersebut terlihat beberapa kali menggoreskan catatan di buku saku yang ia bawa.

Entah apa yang ia tulis. Yang jelas setiap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, Hamzah sibuk mencatat.

JPU menyebut, politisi senior itu memiliki 55 paket pekerjaan. Terdiri dari 51 paket di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 4 paket di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Barat dengan total nilai pekerjaan lebih dari Rp. 9.6 Milyar lebih.

Kuasa hukum Hamzah Hapati Hasan, Abdul Gafur mengaku pihaknya tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap materi dakwaan yang dialamatkan kepadanya. 

"Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU cukup jelas semua sudah sesuai dengan materi perkara," kata Abdul Gafur.

Menurutnya, eksepsi dilakukan jika ada sebuah peristiwa hukum tidak masuk dalam pokok perkara, karena umum jika mengajukan eksepsi berarti dinilai ada hal di luar dari pokok perkara yang masuk dalam dakwaan.

"Tapi secara formil semua terpenuhi. Untuk membuktikan apakah terdakwah bersalah atau tidak, kami sudah sepakat dengan terdakwa bahwa kita buktikan nanti di pokok perkara karena teknis dakwaan secara keseluruhan sudah menyinggung semua di pokok perkara," sambungnya.

Tak hanya itu, Gafur juga mengaku, pihaknya sedang meyiapkan saksi ahli untuk dihadirkan di persidangan. Termasuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kliennya.

"Kami siapkan dua saksi ahli, ada saksi Pidana dari luar Sulawesi dan ahl perencanaan," sebut Gafur.

Abdul Gafur menyebut, berdasarkan KUHP, setiap orang berhak mengajukan proses penangguhan penahanan.

"Artinya kami sebagai kuasa hukum mengajukan sebagai salah satu hak klien kami dan itupun tergantung dari majelis hakim," simpul Abdul Gafur. 

Untuk informasi, Kamis (26/04) besok, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju bakal kembali menggelar sidang dengan agenda yang sama untuk dua tersangka lainnya; Harun dan Munandar Wijaya. (*/Naf)