"Dari Awal Kami Sudah Siap, Itu Komitmen Kami"
MAMUJU--Kuasa hukum A Mappangara; salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016, Nasrun Natsir memilih untuk tidak memasukkan eksepsi terhadap materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya.
Dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 yang digelar di pengadilan Tipikor Mamuju, Rabu (25/04), majelis hakim yang diketaui Beslin Sihombing tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh tim JPU yang dipimpin Kajari Mamuju, Andi Muh. Hamka.
Untuk satu dan hal lain, tim kuasa hukum A Mappangara memilih untuk tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi terhadap materi dakwaan yang dibacakan JPU.
Ditemui seusai persidangan kliennya, Nasrun menegaskan ia dan timnya berkomitmen untuk full dalam mem-back up proses persidangan yang tengah dijalani kliennya, mantan ketua DPRD Sulawesi Barat itu.
"Kami tim hukum sudah menyimak dakwaan yang dibaca oleh JPU. Kami akan membuktikannya di persidangan selanjutnya. Yang jelas dari kami juga sebagaimana hukum acara juga bahwa kami pun diberi kewenangan untuki membela klien kami. Dari awal kami sudah siap. Itu komitmen kami," terang Nasrun Natsir.
Selain untuk terdakwa A Mappangara, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju juga menggelar sidang serupa untuk kasus yang sama untuk terdakwa lainnya, pimpinan DPRD Sulawesi Barat, Hamzah Hapati Hasan.
Besok, Kamis (26/04), majelis hakim Tipikor Mamuju berencana untuk kembali menggelar sidang yang sama untuk dua tersangka lainnya. Pimpinan DPRD Sulawesi Barat; Harun dan Munandar Wijaya. (Naf/A)