Sidang Kasus Dugaan Korupsi APBD Sulbar, JPU Baca Dakwaan Munandar dan Harun
MAMUJU--Proses persidangan kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016 dilanjutkan, Kamis (26/04). Setelah Rabu kemarin agenda pembacaan dakwaan telah dituntaskan terhadap 2 terdakwa; A Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan, kini Jaksa Penunut Umum (JPU) mendapat giliran membacakan dakwaan untuk 2 terdakwa lainnya; Munandar Wijaya dan Harun.
Sidang yang digelar di bawah guyuran hujan Kamis pagi itu dipimpin oleh hakim pengadilan Tipikor Mamuju, Beslin Sihombing. Sementara JPU untuk kedua terdakwa tersebut masing-masing Munazzir dan Fajar Lahang. Baik Munandar maupun Harun didampingi oleh kuasa hukum yang sama yakni Andi Hijrah Talib.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Munandar Wijaya dan Harun diduga menambrak sejumlah aturan dalam memasukkan pokok-pokok fikirannya ke dalam program di sejumlah OPD. Menurut JPU, pokok-pokok fikiran yang dimasukkan ke dalam program itu tidak disusun berdasarkan mekanisme perencanaan program kegiatan yang berlaku.
Sama dengan dakwaan 2 terdakwa lainnya (A Mappangara dan Hamzah Hapati Hasan), JPU juga menganggap para terdakwa dengan jabatan yang mereka miliki mengarahkan keluarga, kerabat, dan juga orang dekat mereka untuk mengerjakan program yang dimaksud.
Menurut JPU, program kegiatan yang diusulkan Munandar Wijaya diketahui berjumlah 14 paket pekerjaan. Terdiri dari 9 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat, serta 4 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Barat.
"Jadi 14 paket pekerjaan. Total dugaan kerugian negara untuk terdakwa Munandar Wijaya itu sekitar Rp. 2 Milyar," ujar Munazzir yang ditemui seusai sidang.
Sementara untuk terdakwa Harun, JPU dalam dakwaannya mengurai sebanyak 32 paket pekerjaan. Kesemuanya dibagi ke 2 OPD, masing-masing 28 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulawesi Barat serta 4 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Sulawesi Barat.
"Total kerugian negara kalau Pak Harun sekitar Rp. 5 Milyar," sebut Munazzir.
A Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya didakwa melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian Pasal 22 Jo Pasal 1 angka 5 Undang-undang RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.
Perbuatan para terdakwa juga dianggap melanggar Permendagri nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Termasuk melanggar Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (Naf/A)