Razman Arif: Tidak Mungkin Prajurit Berani Mengambil Tindakan kalau Tidak Ada Perintah Komadan

Wacana.info
Razman Arif bersama Abdul Gafur dan Sejumlah Pengacara Lainnya dalam Sebuah Konfrensi Pers. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Janji Razman Arif Nasution untuk datang di Mamuju benar-benar ditepati. Kamis (5/04), pengacara kenamaan itu mendarat mulus di bandara Tampa Padang Mamuju dan langsung menggelar konfrensi pers di salah satu Cafe di kota Mamuju.

Ia dan Gafur didampingi beberapa pengacara lainnya membuktikan komitmennya untuk mendampingi tersangka kasus pinjam meminjam uang di kabupaten Mamuju, Abdul Gafur. Dalam konfrensi pers tersebut, Razman membeberkan sejumlah fakta atas kasus yang kini terus menggelinding itu.

"Saya adalah ketua tim pembela kepentingan hukum Gafur sebagai mantan bendahara sekretariat daerah Pemkab Mamuju. Beliau ini bendahara pada waktu itu yang atasan langsung adalah Sekda. Beliau yang membayar kepentingan perjalanan dinas kepala daerah terutama Bupati. Dan fungsi pertanggungjawaban adminsitrasinya langsung ke Sekda, meskipin waktu itu sifatnya pasih Plt," terang Razman Arif Nasution.

Sebagai kuasa hukum Abdul Gafur, Razman menyebut, adalah hal yang tidak logis ketika seorang bendahara berani melakukan peminjaman uang dengan nominal besar jika tanpa ada perintah atasan.

"Tidak mungkin prajurit berani mengambil tindakan kalau tidak ada perintah komadan," ujarnya.

Razman pun menegaskan, anggapan yang menyebut pinjaman yang dilakukan Gafur tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah merupakan sebuah upaya untuk memutarbalikkan fakta. Sambil memperlihatkan sejumlah dokumen, Razman dengan tegas menyebut, pinjaman yang dilakukan Gafur resmi atas nama pemerintah kabupaten Mamuju untuk kepentingan operasional kepala daerah.

"Urusan pinjam ini boleh saja. Tetapi peruntukannya pun diatur oleh Undang-Undang. Prinsipnya pinjaman itu inisiatif pemerintah daerah, bulan orang per orang. Gafur, karena diperintah maka ia meminjam uang kepada 6 orang warga negara Indonesia yang berkedudukan di Mamuju," sebutnya Razman sambil meminta Gafur memperlihatkan sejumlah kwitansi peminjaman uang lengkap dengan kop pemerintah kabupaten Mamju.

Menurut Razman, jumlah uang yang dipinjam oleh kliennya sejumlah Rp. 1,3 Milyar. Uang tersebut dipinjam Gafur kepada 6 orang berbeda. Masing-masing, Muhammad Gazali, Kharis Wijaya, H. Fatmawati, Rusdina, H Salahuddin dan Hamzah.

"Pinjaman ini menggunakan kwitansi Pemda. (pinjaman) berikutnya begitu juga menggunakan kwitansi Pemda. Hanya 1 yang berbeda, pinjaman ke Rosdina. Ini pakai kwitansi biasa, tapi pakai stempel Sekda," imbuh Razman Arif Nasution.

Apa yang disampaikan Razman di atas bertolak belakang dengan penjelasan pengacara pemerintah kabupaten Mamuju, Hatta Kainang. 
Kepada WACANA.Info beberapa waktu lalu, Hatta menegaskan, kasus pinjam meminjam uang itu tidak punya keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pemerintah daera, apalagi dengan Bupati Mamuju, Habsi Wahid.

Hatta Bahkan mengaku bakal melaporkan pihak-pihak yang mencoba mengaitkan kasus tersebut dengan pemerintah daerah atau dengan pribadi Habsi Wahid ke aparat hukum. (Naf/A)