3 Pihak yang Kata Razman Bertanggungjawab di Kasus Pinjam Meminjam di Mamuju, Siapa Saja Mereka ?

Wacana.info
Konfrensi Pers Razman Arif Nasution. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--"Kasus ini menarik. Meski bilainya tidak besar. Semuanya 1,3 Milyar dari 6 orang yang dipinjami,". Hal itu diungkapkan pengacara kondang Razman Arif Nasution dalam konfrensi pers di salah satu Cafe di Mamuju, Kamis (5/04).

Razman Arif adalah ketua tim kuasa hukum tersangka kasus pinjam meminjam di Mamuju, Abdul Gafur. Menurut Razman, Kliennya pada kasus ini hanyalah korban dari persekongkolan segelintir oknum yang harusnya paling bertanggungjawab.

Razman yang saat konfrensi pers turut didampingi Abdul Gafur serta sejumlah pengacara lainnya menyebut, ada 3 pihak yang diduga kuat paling bertanggungjawab dalam pusaran kasus yang kini jadi perhatian publik itu.

"Patut diduga, yang paling bertangungjawab untuk kasus pinjaman uang itu adalah Bupati, Plt Sekda dan Inspektorat," tegas Razman Arif.

Menurut Razman, keterlibatan Bupati Mamuju, Habsi Wahid dalam kasus ini erat kaitannya dengan sejumlah bukti dokumen yang ia miliki. Termasuk bukti trasnfer sejumlah uang ke rekening atas nama Habsi Wahid pada akhir 2016 silam. Termasuk bukti kwitansi peminjaman sejumlah uang yang ditandatangani oleh Habsi Wahid sendiri.

Untuk Plt Sekda Mamuju yang kala itu dijabat oleh M Daud Yahya, Razman menjelaskan, pria yang kini telah 'menikmati' masa pensiunnya tersebut merupakan atasan langsung Abdul Gafur di struktur pemerintahan. Di samping ditemukannya beberapa kwitansi resmi Pemda Mamuju yang berisi peminjaman sejumlah uang lengkap dengan bubuhan tandatangan M Daud Yahya plus stempel resmi.

Sementara untuk keterlibatan pihak inspektorat, Razman menjelaskan, lembaga itu ikut membubuhkan tandatangannya dalam lembar berita acara pengembalian pinjaman oleh pemerintah kabupaten Mamuju. Di lembar resmi tersebut juga disebutkan bahwa pinjaman itu atas nama Habsi Wahid.

"Nanti ini akan diuji. Ini siap dikonfrontir. Skarang, dimana mengatakan Bupati tidak terlibat Bupati ?. Inspektorat pun menyebut bahwa pinjaman ini atas nama Bupati," urai Razman Arif Nasution, pengacara yang banyak menangani kasus-kasus besar itu.

Razman mengurai, Jumlah uang yang dipinjam oleh kliennya sejumlah Rp. 1,3 Milyar. Uang tersebut dipinjam Gafur kepada 6 orang berbeda. Masing-masing, Muhammad Gazali, Kharis Wijaya, H. Fatmawati, Rusdina, H Salahuddin dan Hamzah.

Surat Pernyataan Bupati Mamuju Tentang Kasus Pinjam Meminjam. (Foto/istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Bupati Mamuju, Habsi Wahid lewat surat pernyataan resminya mengurai sikapnya kedalam 4 poin pernyataan;

Berikut poin-poin pernyataan sikap Habsi Wahid, seperti dikutip dari surat pernyataan Habsi Wahid;

1. Bahwa hal tersebut tidak benar kalau Pemda Mamuju berutang kepada masyarakat.

2. Utang tersebut adalah utang pribadi Sdr. Abdul Gafur, SE kepada Sdri. Rosdina tapi mengatasnamakan Pemda Mamuju dengan menggunasalahkan kwitansi Pemda  Mamuju dan stempel milik Pemda Mamuju.

3. Perihal tersebut pernah diajukan kepada saya selaku Bupati Mamuju, namun saya tolak dan saya sarankan untuk dilaporkan saja kepada aparat hukum.

4. Proses hukumnya saat ini sudah berjalan di Polda Sulawesi Barat dan sudah menetapkan Sdr. Abdul Gafur, SE sebagai tersangka kasus penipuan. (Naf/A)