Besok, Razman Arif Dampingi Gafur di Polda

Wacana.info
Konfrensi Pers Razman Arif dan Abdul Gafur. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Jumat (6/04) besok, tersangka kasus pinjam meminjam di kabupaten Mamuju bakal di-BAP oleh penyidik di Polda Sulawesi Barat. 

Penyidik Polda Sulawesi Barat sedianya telah memanggil gafur sejak pekan lalu. Namun karena yang bersangkutan sedang di luar kota, 
penyidik pun menjadwalkan ulang pemanggilan Gafur Kamis ini.

"Gafur harusnya hari ini di BAP sebagai tersangka setelah 1 kali diminta klarifikasi oleh Polda. Oleh karena saya kemarin berhalangan, saja juga sudah menduga ini akan jadi problem. Maka tidak mungkin di BAP pada sore hari. Maka saya katakan minta pengertian penyidik untuk melakukan proses BAP tersangka ini esok hari," jelas ketua tim kuasa hukum Abdul Gafur, Razman Arif Nasution dalam konfrensi pers di salah satu Cafe di Mamuju, Kamis (5/04) petang.

Pada kesempatan itu, Razman yang didampingi Gafur dan sejumlah pengacara lain menyebut, pihaknya bakal meminta penyidik Polda Sulawesi Barat untuk melakukan gelar perkara khusus pada penanganan kasus tersebut.

"Besok saya akan ke Polda. Saudara Abdul Gafur akan di BAP. Saya akan minta Polda untuk melakukan gelar perkara khusus, tidak boleh klien saya menjadi korban karena patut diduga Bupati H. Habsi Wahid, Plt Sekda dan Inspektorat paling bertanggungjawan dalam kasus ini,"kata Razman Arif.

Gelar perkara khusus yang dimaksud oleh Razman ialah permohonan pengacara kondang itu agar penyidik Polda membuka kembali proses gelar perkara sebelum status tersangka resmi disandang oleh kliennya. Menurut Razman, permohonan untuk melakukan gelar perkara khusus juga dijamin oleh aturan hukum yang berlaku.

"Malam ini, tim saya akan membuat surat resmi untuk ditujukan ke Polda meminta dilakukan gelar perkara khusus sesuai dengan peraturan Kapolri. Kasus ini akan kita bedah," ujar Razman.

Penyidik Polda Sulawesi Barat sendiri sesunggunya telah melakukan gelar perkara pada kasus ini. Atas dasar gelar perkaran itulah hingga penyidik Polda menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka.

"Itu gelar perkara internal. Gelar perkara khusus itu ada. Peraturan Kapolri tentang gelar perkara khusus itu diterbitkan Kapolri agar tidak mudah untuk mentersangkakan orang," tegasnya.

Lewat sejumlah bukti dokumen yang dimilikinya, Razman Arif menduga kasus ini juga melibatkan Bupati Mamuju, Habsi Wahid, mantan Sekda Mamuju, Muh Daud Yahya dan pihak Inspektorat. Razman berharap, kasus ini diproses secara profesional sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kasus ini harus berdiri lurus. Tidak boleh diskriminatif. Tidak boleh ada pihak manapun yang lolos dalam proses pertangungjawaban dalam kasus ini. Kalau itu terjadi, saya akan lawan. Kalau perlu sampai ke Mabes Polri. Kalau tidak tuntas, saya akan minta KPK untuk mengambil alih kasus ini," simpul Razman Arif Nasution.

Razman mengurai, Jumlah uang yang dipinjam oleh kliennya sejumlah Rp. 1,3 Milyar. Uang tersebut dipinjam Gafur kepada 6 orang berbeda. Masing-masing, Muhammad Gazali, Kharis Wijaya, H. Fatmawati, Rusdina, H Salahuddin dan Hamzah.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kabupaten Mamuju lewat kuasa pengacaranya, Hatta Kainang menegaskan, gelindingan kasus tersebut sudah ditangani secara profesional oleh penyidik Polda Sulawesi Barat.

Ia pun menyebut, pemerintah kabupaten Mamuju maupun Habsi Wahid sama sekali tak punya kaitan dalam pusaran kasus yang kini terus ramai dibicarakan publik.

"Yang jelas sudah ada tersangka Dek. Jadi itu sudah domain penyidik. Biarkan penyidik bekerja. Saya yakin, penyidik Polda sangat profesional," sebut Hatta beberapa waktu lalu.

"Hal ini tidak terkait dengan kebijakan Pemkab. Jadi apanya yang mau digugat," begitu penjelasan Hatta Kainang kepada WACANA.Info. (Naf/A)