Waduh... Ombudsman Temukan Pelanggaran Proses Pelaksanaan Ujian Nasional

Wacana.info
Rapat Evaluasi Hasil Pemantauan Ujian Nasional (UNKP) dan (UNBK). (Foto/Humas Ombudsman)

MAMUJU--Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik dan pemberantasan Maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat masih menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di enam kabupaten di Sulawesi Barat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar menjelaskan, temuan pelanggaran tersebut akan disampaikan ke pimpinan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bahan evaluasi yang akan disampaikan ke pihak Kemendikbud. selain itu Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan di tingkat daerah.

“Kami melakukan pengawasan sejak tahapan pra, hingga pada proses pelaksanaan ujian. Kami masih menemukan sejumlah pelanggaran yang sama seperti tahun lalu. Kami berharap ada keseriusan dan kepedulian pihak penyelenggara, baik di tingkat pusat maupun di daerah sebagai bukti bahwa kita ini masih serius melakukan perbaikan sistem ujian nasional kita,” Ungkap Lukman Umar seperti dikutip dari rilis media yang diterima WACANA.info, Selasa (11/04). 

Dijelaskan, metode pengawasan pelasanaan Ujian Nasional yang dilakukan Ombudsman ialah dengan melakukan pengawasan secara ketat. Tak sekedar formalitas saja.

"Kami menggunakan metode tertutup dan terbuka dengan menugaskan 2 orang personil setiap sekolah," Jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Pemantau Ujian Nasional, Ombudsman RI Sulawesi Barat, Irfan Gunadi menegaskan, pihaknya bakal mendorong proses uji kompetensi khusus dalam perekrutan pengawas ujian. Sebab adanya temuan beberapa oknum  pengawas yang tidak paham tentang tungas dan fungsinya sebagai pengawas ujian. 

“Kami juga masih menemukan adanya pungutan yang bervariasi di beberapa sekolah untuk biaya operasional Ujian Nasional. Hingga temuan sejumlah siswa yang membawa alat komunikasi ke dalam ruangan ujian,  siswa yang bekerjasama mengerjakan soal tanpa adanya teguran dari pengawas, termasuk pelanggaran kecil lainnya yang harusnya tidak lagi terulang," cetus Irfan. (*/Naf)