Sidang Pembuktian MK, Kuasa Hukum Pemohon Sebut NIK Ganda dan Masalah Suket Nyata Adanya
MAMUJU--Jumat (07/04), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilukada Sulawesi Barat. Kuasa hukum pihak Pemohon, Muh Yusuf menyebut, terdapat sejumlah fakta persidangan yang sesungguhnya menguatkan gugatannya.
NIK ganda dan ketidakjelasan Surat Keterangan (Suket) adalah dua hal yang menurut Yusuf juga diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon pada gugatan tersebut.
"Ada NIK ganda di 3 kabupaten. Dan itu sudah diakui pihak KPU Sulbar. Nama-nama yang ada di NIK Ganda C6-nya ditarik. Namun tidak ada berita acara penarikan, hingga itu tidak jelas dimana itu C6," sebut yang dihubungi via pesan singkat Whatsapp, Sabtu (08/04).
Kemudian, lanjut Yusuf, terdapat sejumlah kejanggalan terkait penggunaan Suket di Pemilukada Sulawesi Barat, Februari lalu. Itu pun juga terungkap di depan majelis hakim.
"Masalah Suket. Dimana saksi kami, Abd Wahab dan Djamruddin pada waktu penetapan DPT ada sekitar 16 803 Suket. Dengan rincian, Polman 4.627, Matra 800, Majene 6. 009. Namun disaat hasil rekapitulasi per kabupaten, terungkap penggunan Suket di Polman jadi 5.307, Majene jadi 1.021, Matra 1.522. Akhirnya, selisih pasca hasil rekap tersebut diketahui ada kelebihan dari Polman sebanyak 680 Suket, Matra 722, sedangkan Majene suket tidak digunakan sebanyak 4.988. Saksi di kabupaten Polman keberatan terkait hal itu. Sementara di Matra tidak tanda tangan dengan adanya kelebihan penggunaan Suket tersebut," urai Yusuf.
Yusuf juga menyebut, KPU mengakui soal ketiadaan data Suket by name by addres. Padahal, pada proses pemungutan suara di TPS, terdapat model berita acara pemilih yang menggunakan Suket dan e-KTP.
"Ini menunjukkan seharusnya pemilih pengguna Suket itu bisa dideteksi mulai dari TPS, PPK hingga di rekapitulasi kabupaten dan provinsi. Namun, nyatanya itu semua terungkap bahwa data tersebut tidak ada," pungkas Muh Yusuf. (Naf/A)










