Diadili 8 Hakim, MK Sidangkan Sengketa Pemilukada Pekan Depan
JAKARTA--Mahkmah Konstitusi (MK) tengah menuntaskan registrasi permohonan sidang sengketa Pemilukada serentak 2017. Sebab sisa waktu hanya tinggal 10 hari untuk tahap sidang pleno.
"Permohonan tinggal diregistrasi. Nanti setiap perkara didistribusikan ke masing-masing panel, untuk sidang pendahuluan. MK bersidang dengan 2 panel secara simultan terus sampai semua perkara disidangkan," ujar Jubir MK, Fajar Laksono seperti dukutip dari portal berita detikcom, Senin (6/03).
Untuk pengamanan, MK telah meminta pengamanan sebanyak 1.126 personil. Mereka diatur ke beberapa titik baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
"Sidang panel baru mulai tanggal 16 Maret mendatang (pekan depan)," sambung Fajar.
Fajar menjelaskan, meski jumlah hakim tidak lengkap sembilan orang, namun pihaknya telah melakukan antisipasi dari jauh hari.
"Belum tahu kita, kapan Presiden akan mengajukan calon hakim konstitusi (belum ada hakim pengganti). Dengan komposisi 8 hakim, MK akan selenggarakan sidang dengan 2 panel, masing-masing 4 hakim," bebernya.
Fajar menjelaskan kalau sejauh ini sudah ada 49 permohonan sengketa pilkada. Setelah dilakukan verifikasi oleh panitera, permohonan itu juga diregistrasi.
"Diregistrasi secara serentak, supaya semua selesai secara serentak pula. Karena sejak diregistrasi itu, MK punya waktu 45 hari kerja untuk tuntaskan semua perkara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Perselisihan Hasil Pemilukada juga diajukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta ke MK. Pengacara kondang sekelas, Yusril Ihza Mahendra dipastikan bakal jadi penamping SDK-Kalma pada proses pengujian hasil pemungutan suara Pemilukada Sulawesi Barat di MK. (*)