Dugaan Kecurangan Pemilukada Sulawesi Barat, Lakip RI Sambangi Bawaslu
MAMUJU--Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Lakip-RI) melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pada proses Pemilukada Sulawesi Barat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat, Senin (6/03).
Aldin, ketua Lakip RI menyebut, laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut meliputi banyaknya pelanggaran Pemilukada berdasarkan hasil temuan dan laporan masyarakat khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.
“Sebenarnya Polman bukan menjadi satu-satunya sampel pelanggaran, namun karena berlarut-larutnya pihak penyelenggara yang tidak mau membuka diri, sehingga kerja Lakip RI tersita pada satu titik saja,” ungkap Aldin.
Aldin mengungkapkan, dugaan pelanggaran pertama yang ditemukan Lakip RI adalah pemuktahiran data pemilih terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT). Semestinya, sesuai UU nomor 10 revisi kedua UU nomor 1 Tahun 2006 tetntang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan bahwa pemuktahiran data sesuai pasal 57 berpedoman pada data Pilpres, Pileg. Berbeda dengan pemutakhiran data pemilih yang penyelenggara di Polman yang hanya mengacu pada data pemilihan umum.
“Dari sinilah awalnya kemudian banyak warga yang tidak bisa menyalurkan hak demokrasinya di Pilgub kemarin, “ ungkap Aldin.
Kesulitan warga yang dimaksud Aldin karena adanya Surat Keterangan (Suket) dan e-KTP, sebagaimana tertuang dalam testimoni warga yang terkumpul di posko pengaduan Lakip RI.
“Ada 8 pengaduan warga di desa Darma Kecamatan Polewali yang mengadukan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, termasuk adanya warga yang belum cukup umur dan tidak memiliki e-KTP, justru mendapat panggilan mencoblos,” sebutnya.
Selain itu, terdapat 40 warga di Kecamatan Polewali yang terbesar di sejumlah TPS tidak mendapakan hak memilih. Kata Aldin, mereka meminta agar penyelenggara bisa memberikan hak mereka dalam bentuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Parahnya lagi, sebut Aldin, sesuai keterangan saksi nomor urut 2 bahwa ada oknum kelurahan yang mengambil 75 lembar kertas suara dengan alasan akan digunakan di rumah sakit tanpa adanya pengawalan petugas.
“Kami berkesimpulan telah terjadi diskriminasi di Pilgub khususnya di Kabupaten Polman. Olehnya kami mendatangi Bawaslu untuk melaporkan segala bentuk kecurangan itu,” jelas Aldin.
Sementara itu Kasubag hukum dan penindakan pelanggaran Bawaslu Sulawesi Barat, Hamka Gani mengaku, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Komisioner Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan Lakip RI tersebut.
“Walaupun Komisioner tidak berada di tempat, kami pasti akan mempelajari dan memberikan bahan temuan itu ke Komisioner untuk ditindaklanjuti,” cetus Hamka. (*/A)