SDK Soal Vonis Bebas A Mappangara; Terbukti Demokrat Bersih

Wacana.info
Ketua DPD Demokrat Sulbar, Suhardi Duka. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Ketua DPRD Sulbar A Mappangara atas dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016. 

Vonis bebas itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Beslin Sihombing di ruang sidang Tipikor Mamuju, Senin (10/09).

Ketua DPD Demokrat Sulawesi Barat Suhardi Duka yang hadir saat persidangan mengaku bersyukur atas vonis bebas tersebut. 

Menurutnya, tudingan korupsi yang tidak terbukti itu kian menegaskan bahwa partai Demokrat adalah partai yang bersih dari tindak pidana korupsi.

"Terbukti kader kita bersih. Kita juga bisa memperbaiki nama baik Partai maupun nama yang bersangkutan, bahwa apa yang disangkakan itu terbukti tidak benar," kata Suhardi Duka saat ditemui sejumlah wartawan usai sidang.

"Ini juga menjadi pelajaran bagi kader itu sendiri maupun pelajaran hukum bagi kita semua bahwa hukum itu harus adil. Walaupun memang kasus-kasus korupsi itu tidak mudah bebas, tetapi kalau faktanya tidak ditemukan satu pelanggaran, saya kira itu bisa menyebabkan seperti apa yang terjadi saat ini," sambung pria yang akrab disapa SDK itu.

SDK juga menyebut, vonis bebas yang dijatuhkan hakim ke A Mappangara itu akan segera dikomunikasikan dengan DPP Demokrat. Hal itu dilakukan terkait posisi A Mappangara baik di internal Demokrat, maupun statusnya di DPRD Sulawesi Barat.

"Saya akan laporkan ke DPP. Bisa saja dilanjutkan sampai masa akhir jabatannya. Pendapat saya, masa orang tidak bersalah mau dihukum. Itu pendapat saya," tutup SDK. (Keto/A)