KPU Mamuju Tutup Tahapan Pengajuan Bacaleg Pengganti

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU-Tahapan pengajuan penggantian Bakal Calon Legislatif untuk Pileg 2019 bagi Partai Politik telah berakhir hari ini, Senin (10/09).

Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, tahapan tersebut telah menutup peluang bagi Parpol yang ingin mengganti Bacalegnya di Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sebeluknya sudah ditetapkan.

"Berakhir hari ini. Sesuai tahapan hanya sampai tanggal 10 September. Dan memang sampai saat ini tidak ada yang mengajukan penggantian," terang Hamdan saat diknformasin, Senin (10/09).

Hamdan menambahkan, KPU Mamuju selanjutnya bakal menyusun Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sebelumnya telah ditetapkan 11 Agustus 2018 lalu.

"Karena tidak ada pergantian DCS, kita tunggu tahapan penyusunan DCT, kemudian kami pleno untuk penetapan DCT-nya," sebut Hamdan.

Untuk diketahui, KPU Mamuju menetapkan DCS untuk Pileg 2019 sebanyak 393 orang dari 438 Bacaleg yang diajukan 16 Partai Politik. (Uci/Naf)