A Mappangara Kembali ‘Ngantor’ Pekan Ini

MAMUJU--Mantan Ketua DPRD Sulawesi Barat, A Mappangara berencana untuk aktif kembali sebagai anggota DPRD pasca vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju atas kasus dugaan korupsi APBD tahun 2016 yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan A. Mappangara sesaat setalah pembacaan vonis dituntaskan majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju, Senin (10/09).
"Selanjutnya, saya selaku anggota DPRD tetap akan melaksanakan tugas sesuai Tupoksi di DPRD. Insya Allah akan masuk kantor. Besok kan tanggal merah, jadi Insya Allah hari Rabu saya akan maksud kantor kembali," ungkap A Mappangara di hadapan sejumlah wartawan.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim, politisi Demokrat itu menyebutnya sebagai putusan yang sudah tepat.
"Ini (vonis bebas) adalah pertolongan dari Allah SWT. Atas kekuasaan-Nya yang telah memperlihatkan adanya kebenaran dalam kasus ini. Tentu pada hari ini, teman-teman saya semua yang selama ini telah setia mendapingi saya tentu tahu apa yang terjadi selama persidangan dan ujungnya sudah diputuskan oleh hakim," sambung A Mappangara.
"Keputusan ini adalah keputusan yang sudah tepat, yang betul-betul telah berperikemanusiaan dan berperikeadilan," simpul A Mappangara.
Baik pribadi A Mappangara dan tim kuasa hukumnya sama-sama menerima vonis putusan majelis hakim itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilih pikir-pikir. (Naf/A)