KPU Tanggung Pencetakan APK, Pasangnya Tidak

Wacana.info
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang saat Berbicara di Hadapan PPK se Kabupaten Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU resmi menjadi penanggungjawab atas pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Pemilu 2019 nanti. 

Kepastian atas ditanggungnya pencetakan APK oleh KPU itu diperoleh dari Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang. Kata dia, Partai Politik peserta Pemilu hanya perlu menyiapkan desain materi APK untuk dicetak oleh KPU.

"Berdasarkan aturan di PKPU Nomor 28 Tahun 2018, untuk pencetakan APK, itu akan ditanggung oleh KPU. Tapi, pencetakannya saja. Untuk material pemasangannya itu urusan masing-masing partai," jelas Hamdan kepada WACANA.Info, Minggu (9/09).

Hamdan menambahkan, pihaknya hanya menanggung pencetakan APK dari Partai Politik, bukan Caleg. Ia juga membeberkan ukuran APK yang nanti akan dicetak oleh KPU.

"Di PKPU itu, kami pun juga sudah menerima Juknisnya, disebutkan, APK untuk masing-masing Partai Politik itu paling banyak 10 buah baliggo dan 10 buah spanduk . Untuk Baligho ukurannya itu 4 X 7, sementara untuk spanduk 1,5 X 7," urainya.

10 baligho dan 10 spanduk tersebut, sambung Hamdan, adalah hitungan maksmial. Semua tergantung pada kemampuan anggaran pengadaan APK yang dimiliki KPU.

"Kami juga yang akan menentukan titik pemasangan APK. Kemarin, kamu sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati terkait izin pemasangan APK tersebut," tutup Hamdan Dangkang.

Merujuk ke PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019. (Naf/A)