PKS Mamuju yang Tetap Calonkan Eks Koruptor, Ini Penjelasannya

MAMUJU--PKS lagi-lagi jadi sorotan publik. 'Partai dakwah' itu jadi pembicaraan hangat khususnya di Sulawesi Barat lantaran mencalonkan Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.
KPU awalnya menetapkan status Bacaleg PKS Mamuju dari Dapil Mamuju II atas nama Maksum Dg Mannassa sebagai calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2918. Belakangan, Bawaslu Mamuju dalam putusannya meloloskan Bacaleg PKS itu dengan alasan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Putusan Bawaslu Mamuju untuk meloloskan Bacaleg eks koruptor di atas akhirnya menjadi polemik. Selain beda pandangan antara KPU dan Bawaslu atas diloloskannya Bacaleg eks koruptor itu, PKS pun menjadi sasaran kritik publik.
Mengapa PKS terkesan ngotot mencalonkan eks koruptor, sementara seluruh partai politik telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, Narkoba dan kejahatan seksual di bawah umur sesuai PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ?.
Ketua DPD PKS Mamuju, Syamsir punya jawaban atas pertanyaan di atas. Kepada WACANA.Info, ia membeberkan dua poin utama hingga pihaknya masih memasukkan Maksum Dg Mannassa ke dalam daftar calon yang diusungnya.
"Saya memang pernah didatangi pengurus DPP dalam hal ini Wilda (Wilayah Daerah) Sulawesi untuk membahas soal ini. Dan saya sudah sampaikan alasan saya untuk tetap mencalonkan sudara Maksum Dg Mannassa saat itu ke Wilda. Dan Beliau menyampaikan kepada saya akan mengkonsultasikan hal tersebut ke DPP. Sebab menurut Beliau alasan saya waktu itu sangat rasional dan dapat dipertimbangkan," urai Syamsir, Kamis (6/09) kemarin.
DPP PKS sendiri telah menegaskan komitmennya untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korpusi di Pemilu 2019. Kalau pun ada, DPP PKS meminta pengurus di daerah untuk mencoret yang bersangkutan dari daftar calon.
"Sampai saat ini, saya belum pernah mendapatkan penjelasan lanjutan dari Beliau (Wilda Sulawesi). Sehingga menurut saya, apa yang saya lakukan di daerah ini adalah betul," sambung Syamsir.
Poin kedua yang dibeberkan Syamsir adalah tentang kasus korupsi yang membelit Maksum Dg Mannassa. Menurutnya, adalah hal masih bisa diperdebatkan jika yang disoal adalah kasus korupsi yang akhirnya memenjarakan Maksum Dg Mannassa.
"Yang berikut, kalau kita melihat kasus yang menimpa saudara Maksum, dan ini sudah saya jelaskan ke DPP. Apa yang menimpa Beliau itu kasusnya adalah pembangunan jalan yang saat itu hanya kesalahan administrasi berupa tidak adanya berita acara pemindahan lokasi. Itu menyebabkan Beliau tersangka korupsi, dianggap menjadi koruptor," jelas Syamsir.
"Pada sesungguhnya pekerjaan yang dilakukan itu adalah benar. Hanya saja, dia betul-betul kesalahan administrasi. Dan ini sudah saya jelaskan ke DPP melalui Wilda saat itu. Dan Beliau (Wilda) menyampaikan kepada saya, yah kami akan pertimbangkan sebab alasan itu rasional. Ini yang menyebabkan kenapa saya sampai saat ini berani masih mencalonka saudara Maksum Dg Mannassa," pungkas Syamsir.
Diberitakan sebelumnya, atas polemik yang mengiringi lolosnya Bacaleg eks narapidana kasus korupsi itu, DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI telah menemukan titik temu penyelesaian persoalannya.
Salah satu kesepakatan yang diperoleh adalah ketiganya akan melakukan pendekatan pada partai politik peserta Pemilu 2019 untuk menarik bacalegnya yang berstatus mantan napi korupsi.
Selain melakukan pendekatan ke Parpol, baik DKPP, KPU dan Bawaslu juga menyepakati untuk mendorong Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi (judicial review) terhadap PKPU yang di dalamnya memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg. Seperti diketahui, saat ini MA menunda sementara uji materi terhadap PKPU. Di samping itu, baik DKPP, KPU, maupun Bawaslu juga sepakat untuk berupaya tidak menambah jumlah mantan napi korupsi yang lolos sebagai Bacaleg. (*/Naf)