DPP PKS Sudah Perintahkan Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi

MAMUJU--Salah satu poin kesepakatan antara DKPP, KPU RI dan Bawaslu RI terkait lolosnya Bacaleg mantan napi kasus korupsi adalah melakukan pendekatan ke Parpol untuk mencoret Bacaleg tersebut.
Sekretaris DPW PKS Sulawesi Barat, Hajrul Malik juga menyebut, pihaknya juga telah menerima perintah DPP PKS untuk mencoret Bacaleg eks koruptor.
Hal itu disampaikan Hajrul saat dihubungi, Kamis (6/09) siang.
"Saya koordinasi dengan DPD yang mengusung, sejauh ini dari DPP sudah ada penyampaian secara resmi untuk mencoret," kata Hajrul kepada WACANA.Info via WhatsApp.
Di Mamuju sendiri, isu Bacaleg eks narapidana kasus korupsi juga jadi perhatian publik. Itu lantaran Bawaslu Mamuju dalam putusannya beberapa hari lalu memerintahkan KPU Mamuju untuk mengakomodir salah satu Bacaleg usungan PKS di Dapi Mamuju II yang diketahui pernah terjerat kasus korupsi.
Terpisah, Sekjen PKS, Mustafa Kamal menegaskan bahwa partainya telah mencoret nama-nama bakal calon anggota legislatif dari partainya yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
"Kami sudah mencabut ya semua nama-nama yang terindikasi jadi pelaku korupsi pada masa lalu," ujar Mustafa seperti dikutip dari portal berita Kompas.com.
Mustafa mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi ulang jika ada berkas bacaleg yang lolos pendaftaran ke KPU sebelum ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT). Ia menuturkan, PKS berkomitmen untuk tidak mencalonkan mantan koruptor sebagai anggota legislatif.
"Kalau masih ada data-data yang ternyata lolos, kami akan verifikasi ulang karena kami berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor. Kalau dari data internal kami sudah tidak ada," kata Mustafa.
Masih dikutip dari Kompas.com, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, partainya telah mencoret nama-nama bacaleg yang terindikasi pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Menurut Mardani, Dewan Pimpinan Pusat PKS telah memerintahkan seluruh dewan pimpinan daerah untuk menelusuri dan mencoret seluruh nama bacaleg mantan koruptor.
Mardani menegaskan, sejak awal PKS menolak untuk mencalonkan bacaleg mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, kata Mardani, PKS mematuhi PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Dari awal PKS menolak, tidak memasukkan napi koruptor sebagai caleg, tegas. Karena kami menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan Pemilu berkualitas. Kami setuju dengan PKPU," begitu kata Mardani Ali Sera. (*/Naf)